Insiden Bendera Bintang Kejora
12 Orang Ditahan
Radio Nederland Wereldomroep
18-03-2008
Wawancara dengan Iyan Warinusi
Pelaksanaan otonomi daerah di Papua tampaknya masih belum berjalan mulus. Beberapa waktu belakangan ini, muncul aksi-aksi ketidak-puasan dari masyarakat setempat. Dan terakhir, pada tanggal 13 Maret lalu, polisi menangkap 12 orang pengunjuk rasa di Manokwari, Papua Barat. Radio Nederland menghubungi Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Manokwari, Papua Barat, yang dalam kasus ini bertindak sebagai Koordinator Tim Advokasi, Hak-hak Azasi Manusia Untuk Rakyat Papua. Berikut penjelasan Direktur Eksekutif, LP3BH, Iyan Christian Warinusi:
Iyan Christian Warinusi [ ICW ]: Yang terjadi ini kan sehubungan dengan pemberlakuan peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Di mana, di dalam peraturan pemerintah tersebut ditekankan tentang adanya pelarangan terhadap pemakaian atribut Bendera Bintang Fajar atau The Morning star dan Lagu Haitan, Lagu Papua, di Papua.
Dan juga hal yang sama berlaku bagi dua propinsi yang lain di Indonesia, yaitu Maluku dan Aceh. Khusus dalam kasus ini terjadi pada tanggal 13 Maret 2007 yang lalu. Sebenarnya dimulai pada tanggal 3 Maret 2008. Pada tanggal 3 Maret, ada demo yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, yang diprakarsai oleh apa yang disebut sebagai West Papua National Authority, atau Otorita Nasional Papua, yang dipimpin oleh saudara Markus Yengi dan Jack Wanggai.
Demo mahasiswa
Dan dari demo itu terjadi dibentangkan Bendera Bintang Kejora. Dan salah seorang pendemo, bernama Frans Karet, ditangkap pada tanggal 3 Maret 2008 yang lalu. Pada tanggal 13 Maret 2008, terjadi lagi demo yang kedua. Yang dilakukan di depan kantor DPR, Kabupaten Manokwari. Dan demo ini diprakarsai oleh mahasiswa-mahasiswa, para eksekutif mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta, yang ada di Manokwari.
Dan inti demo yang kedua ini sebenarnya lebih mereka berbicara tentang reaksi rakyat terhadap PP No.77 tadi. Dan dari demo ini, terjadi juga perbentangan Bendera Bintang Kejora, mengakibatkan saudara Jack Wanggai, juru bicara dari West Papua National Authority ditangkap. Dan kemudian langsung ditahan bersama dengan kurang lebih ada sembilan pendemo yang lain. Mereka semua ditahan sampai dengan hari ini. Dan saya sebagai koordinator dari Tim Advokasi Hak Azasi Manusia untuk Rakyat Papua di Manokwari, yang saat ini memberikan pembelaan pendampingan hukum.
Sampai dengan saat ini ada 11 orang yang ditahan di tahanan polres Manokwari dan kami sedang dalam proses. Untuk satu orang akan ditangguhkan yaitu atas nama Silas Mai yang kebetulan sedang menjalani ujian akhir di Sekolah Menengah Pertama. Sehingga kami sedang mengupayakan, dan mendapat respons dari Kepala Polisi Manokwari, Kapolres. Mungkin besok dia akan ditangguhkan. Itu berarti akan tersisa sekitar 10 tahanan lagi yang akan ada di Polres Manokwari.
Radio Nederland Wereldomroep [ RNW ]: Pak Iyan, bagaimana tanggapan masyarakat Manokwari atas penangkapan ini?
ICW: Pada umumnya masyarakat bereaksi tidak puas dengan hal ini. Karena sejak pemberlakuan PP 77 ini, rakyat Papua di Manokwari, tapi juga di seluruh tanah Papua, sangat bereaksi menentang PP ini. Karena mereka merasa bahwa sebenarnya dalam UU Otonomi Khusus No.21 tahun 2001, sudah digariskan dalam pasal 2, ayat 3 tentang dimungkinkannya propinsi Papua dalam kerangka Otsus (Otonomi Khusus, red) itu memiliki bendera dan lagu daerah. Seperti itu. Dan juga lambang daerah. Dan itu sedang disusun oleh Majelis Rakyat Papua sebagai aspirasi dari rakyat Papua. Dan ini sudah diajukan kepada pemerintah pusat. Tapi tidak pernah direspons dengan positif, dengan baik. Tapi, kok tiba-tiba pemerintah memberikan PP yang justru seperti melarang sesuatu. Dan ini dianggap semacam politisasi.
Agar nanti, kalau misalnya orang berdemo atau memakai pakaian dengan motif Bintang Fajar, atau Burung Mambruk, atau menyanyikan lagu Haitan Aku Papua, maka dengan serta merta aparat keamanan, aparat kepolisian, bisa menangkap, kemudian menahan, dengan proses, dengan tuduhan lama, yaitu disebut sebagai makar. Reaksi masyarakat memang tidak puas dengan penangkapan itu. Terbukti banyak masyarakat yang berupaya, juga sekarang, untuk membuat surat secara pribadi maupun secara kelompok, untuk mendesak agar kapolres bisa melepaskan mereka-mereka yang ditahan itu.
Menuntut kebebasan
RNW: Apakah polisi mengaitkan aksi-aksi ini dengan OPM misalnya?
ICW: Ya, jelas. Mereka ini dihubung-hubungkan dengan gerakan separatis di Tanah Papua, seperti itu.
RNW: Apa yang bisa dilakukan OPM sekarang ini di Papua?
ICW: Saya sendiri pak. Saya ini kan, seorang pembela hak azasi manusia, Human Rights Lawyer, dan saya tidak mempunyai peta yang cukup lengkap tentang Gerakan Organisasi Papua Merdeka. Tapi yang sejauh saya tahu, bahwa keinginan orang Papua untuk memperoleh sebuah kebebasan, untuk bisa memanifestasikan apa yang mereka inginkan, apa yang mereka rasakan, dan mereka alami itu masih tetap ada.
Terbukti sampai sekarang ini dengan tidak berjalannya maksimal otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah dengan UU No. 21 tahun 2001, maka kini semua orang, termasuk saya sendiri, pada berbagai kesempatan selalu mendesak agar satu saat, perlu adanya dialog terbuka, di antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, untuk menentukan masalah ini. Supaya dicari solusi yang tepat. Kalau memang Otsus tidak tepat, maka perlu dicari solusi lain yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah Papua, supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini.