NEGARA FIJI MENDUKUNG KEUTUHAN NKRI

Republik Kepulauan Fiji

Kondisi Umum

Fiji mendapat kemerdekaan penuh dari Inggris sekaligus menjadi anggota Persemakmuran pada 10 Oktober 1970. Konstitusi yang berlaku saat ini adalah Konstitusi 1997 yang mengubah nama resmi negara dari “Sovereign Democratic Republic of Fiji” menjadi “Republic of the Fiji Islands”. Presiden dipilih oleh The Great Council of Chiefs (Dewan Raya Pemuka Adat) dan merupakan Kepala Negara, lambang persatuan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Presiden Pemerintahan dijalankan oleh Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri.

Fiji menganut sistem multi-partai. Partai politik terbesar yang terdapat di Fiji adalah Soqosoqo ni Duavata ni Lewenivanua (SDL), yang merupakan partai penduduk pribumi Fiji dan Fiji Labour Party (FLP), yaitu partai yang mewakili kepentingan warga keturunan India. Namun keanggotaannya terbuka bagi etnis mana pun.

Penduduk Fiji menurut sensus tahun 2007 berjumlah 827.900 orang. Masyarakat Fiji merupakan masyarakat yang multi-rasial dan multi-etnik terdiri dari 473.983 jiwa (57,25%) penduduk asli Fiji, 311.591 jiwa (37,64%) keturunan India dan 5% penduduk lain-lain seperti Rotuman dan Pasifik lainnya, Eropa, serta Cina dan Asia Timur lainnya. Agama yang dianut Kristen Methodis (51%), Hindu (36%), Katholik (8,8%), Islam (7,8%) dan sisanya Mormon, Ba’hai serta Sikh.

Fiji telah mengalami empat kali kudeta yaitu pada Mei 1987, September 1987, April 2000 dan Desember 2006. Kudeta 5 Desember 2006 dipimpin Panglima AB, Komodor V. Bainimarama, yang kemudian menjadi Perdana Menteri Sementara. Kudeta tersebut mengundang kecaman dari berbagai negara, terutama negara-negara Commonwealth dan negara-negara donor, seperti AS dan EU. Mereka mendesak dilaksanakannya Pemilu dengan segera. PM Sementara berjanji melaksanakannya pada Maret 2009.

Fiji yang sudah menjalankan sistem demokrasi parlementer sejak kemerdekaannya, pada saat ini sedang berusaha untuk mengembalikan sistem tersebut, setelah empat kali mengalami kudeta. Kudeta-kudeta di Fiji dilatarbelakangi oleh masalah hubungan antar ras (pribumi dan keturunan India). Kudeta-kudeta 1987 dan 2000 dimaksudkan untuk menyingkirkan peran politik keturunan India, sedangkan kudeta 2006 dimaksudkan untuk mencarikan jalan pendekatan hubungan antar ras.

Sejak kudeta tahun 1987 hingga sekarang terjadi arus migrasi warga Fiji, utamanya (sekitar 90%) warga keturunan India. Namun masih banyak warga keturunan India yang menjadi tokoh di dunia politik, ekonomi, perdagangan, pendidikan dan lembaga peradilan di Fiji.

Kepemilikan tanah dan penyewaannya merupakan salah satu masalah krusial yang perlu penyelesaian, karena mayoritas penduduk asli Fiji, yang menguasai 90% tanah, tidak ingin merubah status kepemilikan jatuh ke tangan warga keturunan India, mengingat tanah merupakan elemen penting dalam kehidupan secara adat. Penguasaan Parlemen secara mayoritas mutlak oleh parpol yang didukung warga keturunan India dikhawatirkan akan dapat mengubah ketentuan konstitusional tentang kepemilikan tanah.

Pemerintah Sementara juga sudah membentuk National Council for Building a Better Fiji, yang ditugasi untuk menyusun sebuah People’s Charter. Piagam ini dimaksudkan antara lain untuk membangun kehidupan yang harmonis semua komponen bangsa Fiji yang terdiri dari berbagai ras, utamanya pribumi Fiji dan keturunan India. Penyusunan Piagam tersebut akan dijadikan dasar pelaksanaan Pemilu pada 2009.

Hubungan Bilateral RI-Fiji

Hubungan diplomatik RI-Fiji dibuka pada tahun 1974 dengan penandatangan memorandum of understanding oleh Dubes RI dan Komisaris Tinggi Fiji di Wellington, Selandia Baru. Hubungan tersebut diselenggarakan pada tingkat Kedutaan Besar dengan perangkapan.

Pada Agustus 2002, KBRI-Suva resmi dibuka dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara serta dalam rangka ”look-east policy” Pemri dalam upaya peningkatan hubungan dengan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Keberadaan KBRI Suva telah membuka kesempatan untuk berdialog dengan jajaran pemerintah, parlemen, politisi, LSM, media dan kelompok gereja, khususnya menyangkut keutuhan wilayah NKRI, termasuk pelaksanaan UU Otsus untuk Papua. Kerjasama RI-Fiji yang positif dapat dilihat dari kebijaksanaan Pemerintah Fiji yang mendukung keutuhan wilayah NKRI dan tidak mendukung upaya-upaya ke arah kemerdekaan dan pemisahan Papua dari wilayah Indonesia. Dukungan Fiji atas keutuhan wilayah NKRI disampaikan oleh Presiden Fiji pada saat penyerahan surat kepercayaan Dubes RI pertama pada 2002. Hal yang sama ditegaskan kembali oleh Menlu Kaliopate Tavola ketika bertemu dengan Menlu RI di Bali, April 2003. Terakhir kali, konsistensi dukungan Pemerintah Fiji tersebut dinyatakan oleh Permanent Secretary Kemlu pada 18 Maret 2008 yang menyatakan bahwa ”the interests of Indonesia are protected”.

Indonesia dan Fiji telah menjalin kerjasama dalam memperjuangkan kepentingan bersama di berbagai forum PBB dan non-PBB. Kesatuan pandangan dalam berbagai isu, seperti prinsip negara kepulauan, anti-nuklir, penanggulangan terorisme dan kejahatan lintas-batas, serta perhatian terhadap masalah perubahan cuaca merupakan pilar hubungan bilateral selama ini. Fiji juga telah memberikan dukungannya terhadap pencalonan Indonesia di badan-badan PBB, seperti Dewan Keamanan, Dewan HAM, IMO, ECOSOC, World Tourism Organisation, UPU, ICAO, dll.

Pemerintah Indonesia juga telah memberikan bantuan dan berbagai pelatihan dalam rangka KTNB, NAASP dan bilateral. Di antaranya hibah traktor tangan dan pengiriman tenaga ahli di bidang padi ke Fiji, serta pelatihan petani-petani Fiji di Indonesia. Program Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia sejak 2004 selalu diikuti oleh peserta dari Fiji dan negara-negara Kepulauan Pasifik sekitarnya. Para peserta tampil bersama dalam pagelaran seni dan budaya Indonesia di Suva sekembali mereka dari Indonesia. Selain itu, program-program beasiswa lainnya seperti Darmasiswa dan Beasiswa Pasca Sarjana Kemitraan Negara Berkembang juga diikuti oleh peserta dari Fiji.

RI dan Fiji telah menandatangani MoU Kerjasama Pertanian dan Kerjasama Pariwisata. SOM RI-Fiji telah mengadakan pertemuan di Jakarta pada 2005. SOM Kedua direncanakan akan diadakan akhir 2008.

Peluang Usaha

Kedudukan geografis dan kekayaan alam Republik Kepulauan Fiji telah memberikan potensi pasar yang cukup besar untuk dikembangkan sebagai mitra dagang bagi Indonesia, mengingat antara lain :

- Fiji merupakan salah satu negara berkembang terpenting di Kawasan Pasifik yang memiliki penduduk dan kesuburan tanah dan kekayaan alam, luas wilayah dan luas lautan (termasuk zona ekonomi eksklusif ), yang relatif besar.

- Potensi yang harus digarap oleh produsen Indonesia adalah pendapatan per kapita penduduk Fiji sekitar US$ 3600,- tingkat konsumsi yang tinggi serta ketergantungan pada impor. Fiji berusaha untuk outsourcing ke negara-negara selain Australia dan Selandia Baru, dengan meningkatkan perdagangan dengan negara-negara Asia.

- Produk-produk konsumen dan industri Indonesia sudah banyak dikenal di pasaran setempat, dan dari statistik perdagangan dapat dilihat, walaupun volume dan nilainya relatif masih kecil, berpotensi untuk dikembangkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sejak tahun 2004 hingga Nopember 2007 ekspor Indonesia ke Fiji terus mengalami kenaikan, yaitu : pada 2004 sebesar US$ 17,74 juta, 2005 US$ 12,26 juta, 2006 US$ 18,62 juta, dan hingga Nopember 2007 sebesar US$ 17,28 juta, dengan surplus signifikan untuk Indonesia.

- Minat pengusaha setempat terhadap produk Indonesia juga dapat dilihat dari peningkatan kehadiran mereka dalam Pameran Produk Ekspor (PPE) yang diselenggaran setiap tahun di Jakarta. Selain itu, dari permohonan visa pada KBRI Suva juga tercermin adanya arus kunjungan usaha yang terus menerus mengalami peningkatan yang dilakukan oleh supermarket-supermarket utama di Fiji.

- Meskipun tidak ada hubungan udara secara langsung, namun hubungan transportasi laut (kargo) antara Indonesia (Surabaya, Jakarta, Belawan, Semarang dan Panjang) dengan Fiji (Suva), telah dilayani oleh maskapai perkapalan, seperti Tasman Orient. Kedudukan geografis Fiji yang sangat strategis di Pasifik Selatan dan satu-satunya negara di wilayah ini yang mempunyai pelabuhan samudera dengan kapasitas memadai dapat dijadikan hub masuknya barang ekspor Indonesia ke negara berkembang di kawasan Pasifik lainnya.

Fiji belum dapat dijadikan negara sumber PMA untuk Indonesia, karena Fiji sendiri sedang berusaha menarik investor asing. Fiji Islands Trade and Investment Bureau (FTIB) berencana untuk mengadakan Misi Investasi ke Indonesia, dengan fokus pada joint ventures di berbagai sektor sesuai dengan potensi kekayaan alamnya, yaitu : tourism (hotel development and ancillary services); manufacturing/assembly (white goods, electronic goods, plastic products, processed food stuffs); processed fish, fish products dan seafood; agro processing.

Kendala peningkatan perdagangan Indonesia-Fiji terletak pada pasar Fiji yang relatif kecil dan jarak yang jauh, sehingga produsen memilih lewat pihak ketiga di Singapura atau Australia guna mengurangi risiko kerugian.

Kendala lainnya adalah pesaingan produk asal India, China, Thailand dan Malaysia. Ikatan tradisional antara pengusaha Fiji yang mayoritas etnik India dengan tanah leluhurnya ikut mendukung. Sementara produk China dikenal harganya lebih murah.

Sektor pariwisata merupakan sumber devisa terpenting bagi Fiji saat ini menggantikan peran industri gula. Indonesia dalam hal ini dapat menawarkan kerjasama pengembangan pariwisata, yang di Fiji didominasi oleh wisata bahari dan eco-tourism dengan hotel dan resorts dari berbagai kelas. MoU Kerjasama Pariwisata RI-Fiji tahun 2006 perlu diimplementasi dengan segera.

Dalam upaya meningkatkan hubungan ekonomi dan pembangunan, telah pula ditandatangani Memorandum of Understanding untuk Kerjasama Pertanian tahun 2005. MoU tersebut merupakan landasan bagi peningkatan hubungan yang sudah terjalin selama ini. Di bidang pertanian, Pemri telah memberikan pelatihan pertanian dan hibah sejumlah traktor tangan. Selain telah dikenalnya sistem penanaman padi yang dilakukan di Indonesia (Legowo II dan Legowo IV), alat-alat pertanian Indonesia banyak diminati oleh petani dan pedagang alat-alat pertanian setempat.

Pemerintah Fiji mulai 2008 telah meliberalisasi industri teleko. Kondisi geografis dan persebaran penduduk di pulau-pulau terpencil akan memberikan peluang untuk berkembangnya sistem telekomunikasi yang memadai. Selain itu, industri media TV masih membuka peluang kerjasama untuk peningkatan jenis dan kualitas program-programnya, yang pada saat ini baru ditangani sebuah stasiun TV.

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

2 Pemuda Papua Dompleng Hari Buruh untuk Tuntut Referendum

2 Pemuda Papua Dompleng Hari Buruh untuk Tuntut Referendum

Denpasar

Poltabes Denpasar mengamankan 2 pemuda asal Papua. Keduanya diduga ingin mendompleng demo Mayday atau hari buruh internasional untuk menyuarakan referendum di Papua.Kapoltabes Denpasar AKBP Alit Widana mengatakan, kedua pemuda Papua itu terjaring dalam razia yang digelar pihaknya di Jl Moh Yamin, Denpasar. Jalan ini merupakan akses menuju Konjen AS di Jl Hayamwuruk.Awalnya ada permohonan izin dari sejumlah mahasiswa Papua di Denpasar untuk demo hari buruh dan kami kabulkan. Namun kami kemudian mendapat info aksi ini akan dimanfaatkan untuk masalah Papua.

” ujar Widana.Berdasarkan info itu, Poltabes Denpasar kemudian menggelar razia dan berhasil mengamankan kedua pemuda itu. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapoltabes Denpasar.

“Kita menyita dari keduanya spanduk yang menghujat Indonesia sebagai negara penjajah. Sedangkan mahasiswa Papua lainnya, yang benar-benar ingin demo Hari Buruh, kita izinkan untuk melanjutkan kegiatannya di Lapangan Monumen Bajra Sandi,” ungkap Widana.

Diterbitkan di: on at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

POLRES MIMIKA BERLAKUKAN LARANGAN MIRAS

POLRES MIMIKA BERLAKUKAN LARANGAN MIRAS

Metrotvnews.com, Mimika: Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua, Kamis (1/5), mulai memberlakukan larangan penjualan minuman keras memasuki masa kampaye pemilihan kepala daerah Mimika. Mereka juga menutup tempat hiburan malam, merazia senjata tajam dan memberlakukan jam malam.

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Godhel Mansnembra upaya pengamanan ini untuk mengantisipasi kerawanan saat kampanye hingga pencoblosan 19 Mei nanti. Sekitar 700 polisi dan TNI diterjunkan untuk mengamankan pilkada. Selain itu satu kompi pasukan tempur Brigif 20 Ima Jaya Keramo, yonif 754 Eme Neme Kangasi dan Detasemen Kavaleri Timika juga disiagakan.

Sementara ratusan orang dari perwakilan empat pasangan calon Bupati Mimika membacakan kesepakatan bersama. Tujuannya untuk menyukseskan pilkada damai tanpa kekerasan. Acara digelar di Lapangan Timika.

Usai pembacaan kesepakatan bersama, Musyawarah Pimpinan Daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Mimika melepas rombongan untuk menggelar konvoi keliling kota Timika. Aksi ini sekaligus sebagai awal pelaksanaan kampanye.(**)

Diterbitkan di: on at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

KBRI London Didemo Damai Papua Merdeka

Jum’at, 02 Mei 2008 12:16
KBRI London Didemo Damai Papua Merdeka

Kapanlagi.com – Mengenakan topi tradisional khas Papua dengan muka dicoreng warna putih seperti kepala suku dari Papua Barat, Benny Wenda bersama beberapa rekan dan pendukungnya dari Inggris yang menamakan diri “Free West Papua” melakukan demo damai di depan gedung KBRI London, Kamis sore.

“Hari ini merupakan peringatan 45 tahun Indonesia menduduki pulau Papua,” ujar Ketua “gerakan” Papua Merdeka Benny Wenda yang sejak lima tahun lalu melakukan kampanye untuk Papua Merdeka di Inggris kepada Koresponden LKBN Antara London, Kamis sore.

Demo damai yang diadakan oleh anggota Gerakan Papua Merdeka itu sudah sering dilakukan di depan gedung KBRI London yang sore itu dijaga oleh dua orang polisi Inggris yang mengenakan pakaian preman.

Menurut Benny Wenda, demo kali ini tanggal 1 Mei memang berbeda dengan demo yang dilakukannya setiap bulan di depan gedung KBRI dengan tuntutan agar Papua bisa merdeka dan bebas dari Indonesia selain meminta kembali” hak” rakyat Papua Barat.

“Rakyat Papua tidak boleh putus asa dan harus terus berjuang sampai merdeka,” ujar Benny Wenda dengan berapi- api yang menceritakan bagaimana kampungnya “dibom” saat ia masih kanak kanan dan keluarganya ikut terbunuh.

Dikatakannya, ia berhasil lari ke Inggris, sementara banyak lagi saudaranya yang masih menderita dan terbunuh.

“Kehidupan sangat keras buat mereka di sana,” ujar Benny Wenda lagi yang mengatakan sejak tahun 1963, banyak rakyat Papua tidak mengetahui kalau haknya telah “dirampas” bahkan rakyat Indonesia sendiri pun tidak mengetahui kenapa rakyat Papua ingin merdeka.

Hal ini katanya karena semua ini tidak ada dalam kurikulum pendidikan sehingga banyak generasi mudanya yang tidak mengetahui hal tersebut seperti dirinya.

Untuk itu, dikatakannya bahwa ia akan terus memperjuangkan nasib rakyat Papua Barat.

Demo damai Papua Merdeka selain diadakan di London, juga kedutaan Indonesia di Belanda serta di berbagai kota di tanah air seperti di Jakarta dan Bali.

Dilaporkan ke Pejambon

Sementara itu, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI London, Made Dewa Sastrawan mengatakan demo yang dilakukan orang-orang yang menamakan dirinya “Gerakan Papua Merdeka” itu sah- sah saja di negeri yang menjunjung tinggi hak azasi manusia.

“Di sini kan negeri bebas dan buat kami demo yang dilakukan oleh mereka sudah biasa,” ujar Made Dewa Sastrawan di tengah tengah acara pelepasan R Kusuma Pradopo yang akan kembali ke tanah air, serta perkenalan dengan diplomat yang baru di antaranya Dwiki Mifthah, Herry Sudrajad, Sakri serta Josephine. Menurut Made Dewa Sastrawan, apa pun yang terjadi telah dilaporkan ke Deplu, termasuk dengan seringnya Gerakan Papua Merdeka melakukan demo di depan gedung KBRI London.

“Kami tidak merasa terganggu dan di Inggris ini siapa pun bebas mengekspresikan dirinya,” ujar Made Dewa Sastrawan lagi. (*/cax)

Charged West Papuans Get Ill-Ireatment In Prison

Charged West Papuans Get Ill-Ireatment In Prison
Monday, 14 April 2008, 10:24 am
Press Release: Manukoreri

West Papuans Charged With Rebellion Subject To Ill-treatment In Prison
West Papua, Friday April 11 1530 2008 — As Indonesian security forces intensify a West Papua wide crackdown and round up of up to 100 peaceful demonstrators, serious concerns are held for the safety of all West Papuan peace activists and flag raisers currently being held in inhuman conditions by the Indonesian police, particularly those in POLRES Manokwari, held on charges of Rebellion and Subversion.
Eleven West Papuans involved in peaceful demonstrations are still being held in under the Custody of Brigadier Yakobus Marjuki. They have been Charged with Rebellion and Mutiny according to KUH Pidana (Indonesian Criminal Code) article 106, 110, para 55.56. Contrary to Indonesian law and past practice, the detainees are being treated as common criminals and not as political prisoners (Tapols), and have been housed with remanded and convicted prisoners on murder and violence charges. The activists in Manokwari are:

Sources close to the detained activists speaking on condition of anonymity have expressed well founded fears of mistreatment, given that the past history of detention and abuse of political prisoners by the Indonesian security forces, which comes amid confirmed reports of high level concerns of the extreme potential for this within the Indonesian government.

Photographs have been smuggled out of the prison showing the detainees, and are available at http://manukoreri.net/../..detainees/
Currently the legal team of LP3BH has gained access to the detainees, and have established that they are in good spirits. However, all allegations of torture and ill treatment still have not been satisfactorily ruled out. This can be allayed by allowing international media access.

It is unconfirmed when the trial will be held, but the detainees have reported that from May 13, they will be taken from POLRES to the Department of Justice, where a trial date will be set if enough evidence can be found. There are serious concerns about the transparency of any trial process of Dutch colonial era charges of Rebellion and spreading hatred against the state. For Indonesia’s entire modern history, past trials on charges of Rebellion have been politically motivated, and far from transparent or accountable. Detainees have urgently appealed for international monitors visit them, and to be present at their trial.

The police under Brigadier Marjuki have placed all the detainees together with the high security convicted criminals and gangsters, and are doing so as the Police have accused the peaceful demonstrators of being “Criminals against the security of the State”. All day and night, these non-violent political prisoners have had to contend with drunk and violent cell mates, and are facing regular assaults. According to Jack Wanggai, “While we are in prison, we must think about our safety from violence both inside prison and after we get out”

The detainees have reported dire conditions inside the prison, and have detailed a litany of problems. Knowing full well the risk of further physical punishment, they have decided to speak out. According to Wanggai, “we need check up on our health and conditions because: we have not enough to eat, we are unable to have any circulation of fresh air, our cells are unhygienic and we have to sleep on the floor”. The detainees have also reported they are also subject to intimidation and terror of the police, TNI, and intelligence every time they are interrogated, and that they are constantly hunting the family and friends of the detainees.

As more international organisations take up the issue of the brutal treatment of West Papuan people, it is critical to keep the pressure up. To date, The World Council of Churches, Human Rights Watch and Amnesty International have all taken up the case of West Papua and the treatment of political dissent, and more organisations are getting involved daily across the world. The Indonesian government in Jakarta have shown that they are vulnerable to international perceptions of security forces out of control, and allegations of institutionalised brutality, which is clearly on display across West Papua.

Reports have also been received that intelligence and police have been rounding up many dissidents and conducting forceful interrogations across West Papua, in Serui and in several centres in the Highlands. Access has been difficult to ascertain exactly how many people have been rounded up. More information as it comes to hand

*/MEDIA CONSIDERATIONS. The situation is being monitored closely, and updates will be available from people on the ground. Photographs will be provided as soon as we have them. Please visit /**/www.manukoreri.net/* */ to access photographs and all background documents. All West Papua material on this site is Copyleft./*

ENDS

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Komentar (2)
Tags:

Warga Papua Adukan Kasus Korupsi ke KPK

Rabu, 09 April 2008  14:10:00
Warga Papua Adukan Kasus Korupsi ke KPK

Jakarta-RoL–  Sejumlah warga Papua, Rabu siang, mengadukan sejumlah dugaan korupsi di Papua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Massa yang menamakan diri Gerakan Moral Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (GERMOMAPAK) mendatangi gedung KPK dengan mengenakan pakaian adat.  Selain menyerahkan sejumlah data kepada bagian pengaduan masyarakat, mereka juga menggelar aksi unjuk rasa dan orasi.

Koordinator unjuk rasa, Dorus Wakum dalam orasinya menegaskan, sejumlah kasus dugaan korupsi di Papua belum diselesaikan secara tuntas. “Semua pencuri di tanah Papua belum ada yang dijebloskan ke dalam penjara,” katanya. Untuk itu, dia mendesak KPK untuk menguak kasus korupsi di Papua tanpa kecuali.

Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang diantaranya bertuliskan “Ciptakan zona damai di tanah Papua”, “berantas korupsi, itu penting”, dan “ingat, Korupsi itu bukan tong punya budaya”.

Disela-sela unjuk rasa, beberapa dari mereka menggelar tari tradisional Papua. Kedatangan warga Papua ke gedung KPK juga menyertakan nama-nama sejumlah pejabat daerah Papua yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Para pejabat itu adalah Bupati Yapen waropen Soleman daut, Bupati Waropen Onesimus Ramand, Bupati Tolikara Jhon Tabo, Bupati Biak Numfor Yusuf Maryen, Bupati Bovendigoel Yusak Yaluwo, Bupati Jaya Wijaya Nikolas Jigibalon.

Kemudian Bupati Mimika Klemens Tinal,Bupati Raja Ampat Markus Wanma, Walikota Sorong Y. Yumane, Mantan Bupati Sorong YP. Wanane, Bupati Nabire AP. Youw, Bupati Pania Naftali Yogi, Bupati Supiori Yule Warikar, dan Mantan Bupati Yapen Waropen Philip Wona. antara/mim

Universal Periodic Review of Indonesia

Universal Periodic Review of Indonesia

Human Rights Watch ’s Submission to the Human Rights Council

April 7, 2008  
 
1. Main issues of concern: Human rights abuses in Papua and West Papua  
In 2006 Indonesia succeeded in securing membership of both the UN Human Rights Council and the UN Security Council. Indonesia also acceded to the ICCPR and the ICESCR. These are signs that Indonesia wants to be accepted as a rights-respecting member of the international community. Indonesia’s human rights record has shown some progress in 2007 with two Constitutional Court decisions overturning legislated restrictions on free expression.

However, the human rights situation in Papua and West Papua has shown there a clear gap between Indonesia’s international commitments and its rhetoric, and the reality on the ground. The remote Papua province is a region closed to outside observers. Human Rights Watch’s report Protest and Punishment: Political Prisoners in Papua has documented severe restrictions on freedom of expression, assembly and association. Human Rights Watch has also documented serious abuses by police such as extrajudicial executions, torture and rape with impunity in its report Out of Sight: Endemic Abuse in Papua’s Central Highlands. Threats and intimidation against human rights defenders in Papua have significantly increased in recent years.  
 
a) Severe restrictions on freedom of expression  
A low-level armed separatist insurgency in the province has resulted in a large military presence and a climate of mutual suspicion and fear. Papuans not involved in the armed insurgency have been caught up in anti-separatist sweeps or arrested as trouble makers for peacefully expressing their political views. Pro-independence activists are frequently targeted for arrest.  
 
Peaceful political activists in Papua and West Papua continue to be classified as separatists, facing arrest and criminal conviction for their activities. In 2002 alone, 42 people were arrested in Papua for peaceful independence activities. Raising the Papuan flag or attending peaceful meetings to discuss self-determination for Papua are such activities. For example, in May 2005, Filep Karma and Yusak Pakage, were sentenced to 15 and 10 years in prison, respectively, for raising the Papuan flag in December 2004. They were charged and convicted of both spreading hatred and rebellion.  
 
Indonesian authorities have commonly used two sets of criminal laws against activists in Papua. The first is the colonial era “hate sowing” (Haatzai Artikelen) articles 154 and 155 of Indonesia’s Criminal Code, which criminalize “public expression of feelings of hostility, hatred or contempt toward the government” and prohibit “the expression of such feelings or views through the public media.” These are punishable by prison terms of up to seven years. A welcome move by Indonesia’s Constitutional Court on July 17, 2007 declared the Haatzai Artikelen provisions unconstitutional. However despite the decision, people already charged under these provisions like Karma and Pakage remain imprisoned.  
 
The other criminal law provision most often used is “makar,” which translates into English as rebellion. This is often used against persons arrested for their alleged participation in or support for separatism. The crime of makar is listed in Indonesia’s criminal code in a section entitled “Crimes Against the Security of the State” (Kejahatan Terhadap Keamanan Negara). Those convicted may be imprisoned for up to 20 years.  
 
b) Impunity of law enforcement officials  
Police, particularly BRIMOB officers (Mobile Brigade police, the elite paramilitary corps used for emergencies), are responsible for some of the most serious rights violations in Papua and West Papua, although some reports of brutal treatment by Indonesian soldiers continue to emerge. A lack of internal accountability and a poorly functioning justice system mean impunity for perpetrators of abuses is the norm. In the central highlands both army troops and police units engage in largely indiscriminate village “sweeping” operations to pursue suspected militants. Excessive, often brutal force is used against civilians.  
 
In 14 incidents documented by Human Rights Watch, which include eight alleged killings, two rapes, and many cases of ill treatment and torture, only one member of the security forces had faced prosecution. In this case, a low ranking officer was sentenced in a military court to eight months in prison for killing a 16-year-old Papuan high school student. Regarding the other offences, to our knowledge, no BRIMOB or regular police officers have been investigated or prosecuted for their role in the remaining seven killings. No officers have been charged in either of the two rape cases in which police were implicated or in connection with the cases of alleged police ill-treatment we documented.  
 
In Papua and West Papua, human rights defenders face increasing intimidation including death threats, arbitrary detention and surveillance by Indonesian security forces. In 2007, the head of the Papua branch of Indonesia’s national human rights commission, Alberth Rumbekwan, was subjected to continued surveillance, death threats and phone intimidation throughout the second half of 2007.  
 
2. Cooperation between the government and NGOs and human rights experts  
In June 2007 the UN Secretary-General’s Special Representative on Human Rights Defenders, Hina Jilani, visited Indonesia including Aceh and Papua to assess the situation of human rights defenders. She noted that while prospects for promoting human rights had considerably improved, there remained resistance and little commitment to eliminate impunity for past and ongoing human rights violations. Of particular concern was the lack of protection those engaged in socially sensitive issues such as the rights of lesbian, gay, bisexual and transgender persons or public awareness on HIV/AIDS.  
 
3. Human Rights Watch’s recommendations  
Human Rights Watch has conducted extensive research in Papua and West Papua in 2006 and 2007.  
Based on our research findings, Human Rights Watch urges the Indonesian government and parliament to:  
 
Restrictions on freedom of expression:  

  • Immediately and unconditionally release all persons detained or imprisoned for the peaceful expression of their political views. Especially since some laws criminalizing free expression have been declared unconstitutional by the High Court in July 2007;  
  • Drop any outstanding charges against individuals awaiting trial for their peaceful political activities and make a public commitment to ensure no further arrests of individuals engaged in the peaceful expression of their beliefs;  
  • Repeal articles 154, 155, and 156 of the KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Indonesian Criminal Code) criminalizing “public expression of feelings of hostility, hatred or contempt toward the government” and prohibiting “the expression of such feelings or views through the public media,” and articles 106, 107, and 108 on treason. Make a public commitment not to undertake any further prosecutions using these laws; and  
  • End all arbitrary restrictions on access to Papua for journalists, diplomats and human rights organizations.  
     
    Impunity of police:  
     
  • Allow unfettered access for diplomats, journalists, and human rights organizations to all parts of the two Papuan provinces. Increased access to information will ensure more balanced and accurate reporting and allow problems such as police abuse to be identified and tackled rather than fester and contribute to continuing tensions in Papua;  
  • Investigate all cases involving allegations of abuses by the police or soldiers. Where the information justifies prosecution, the cases should be brought before civilian courts under the criminal law and not be dealt with solely as disciplinary offences to be resolved by internal police or TNI mechanisms; and  
  • Suspend from active service all police officers being investigated for human rights violations, pending the final determination of any legal proceeding. Authorities should dismiss officers found responsible for human rights violations.

Gereja Dituntut Peduli Kemiskinan dan Pelanggaran HAM

Gereja Dituntut Peduli Kemiskinan dan Pelanggaran HAM

 

Thursday, Apr. 3, 2008 Posted: 7:24:44PM PST

Beberapa isu penting mengenai gereja, bangsa dan negara dibahas Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Peresekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang berlangsung pada bulan Februari lalu.

Salah satu topik penting adalah masalah kemiskinan yang melanda Indonesia, akibat perekonomian bangsa yang belum pulih hingga saat ini.

Ketua Umum PGI Pdt Dr A.A Yewangoe menyatakan harapannya agar gereja juga peka dan ikut serta mengatasi problematika kehidupan berbangsa, khususnya menyangkut masalah kemiskinan, karena gereja juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.

“Gereja juga harus semakin membumi dan berperan nyata terhadap persoalan kemanuasiaan yang terjadi dalam masayarakat, dan bukan hanya mengurus kepentingan dan kenyamanan diri sendiri. Sebab misi utama gereja adalah dipanggil untuk melayani sesama tanpa pandang bulu berdasarkan kasih,” kata Yewangoe, seperti diberitakan Majalah Narwastu edisi April.

“Kemiskinan bukanlah sebuah sebab, tetapi lebih kepada akibat ketidakadilan dan korupsi. Gereja tidak dapat bekerja sendiri dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan,” tegasnya.

Untuk itu, Yewangoe mengharapkan, gereja-gereja dapat bekerjasama dengan berbagai elemen bangsa.

Maria F.
Reporter Kristiani Pos

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

Penahanan Pendeta Izak Dipindah ke Papua

Penahanan Pendeta Izak Dipindah ke Papua Rabu,  | 07:19 WIB

TIMIKA, RABU – Pemerintah Pusat melalui Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia menyambut baik rencana pemindahan Pendeta Izak Onawame dan kelima rekannya yang kini menjalani masa hukuman di LP Kelas I A Cipinang Jakarta ke Papua. Pdt Izak Onawame Cs dihukum penjara akibat keterlibatan mereka dalam kasus penembakan staf pengajar sekolah internasional Tembagapura di Mile 62-63 Distrik Tembagapura tahun 2003 silam. “Respons dari Pemerintah Pusat terhadap permohonan dari pihak keluarga untuk memindahkan para terpidana kasus penembakan di Mile 62-63 Tembagapura ke Papua sangat baik. Tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memindahkan para terpidana ke Papua,” kata Ketua Komisi A DPRD Mimika, Papua Wilhelmus Pigai SH, di Timika, Selasa (18/3). Menurut Pigai, Komisi A DPRD Mimika telah menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiyono di Jakarta pada tanggal 6 Maret lalu untuk membicarakan rencana pemindahan para terpidana kasus penembakan di Mile 62-63 Tembagapura sesuai permintaan dari keluarga yang diajukan ke DPRD Mimika. Pigai berharap, permohonan keluarga para terpidana dapat diperhatikan oleh pihak Departemen Hukum dan HAM. “Kami harapkan tahun ini para terpidana kasus penembakan di Mile 62-63 Tembagapura dapat dipindahkan ke Papua. Jika memang kondisi Lapas Timika belum difungsikan, kami berharap para terpidana bisa dipindahkan ke Lapas Jayapura agar bisa lebih dekat dengan keluarga mereka,” kata Pigai. Selain Pendeta Izak Onawame, terpidana kasus penembakan staf pengajar sekolah internasional Tembagapura diantaranya Esau Onawame, Yeirus Kiwak, Yulianus Deikme, Anton Wanmang, dan Agustinus Anggaibak. Satu lagi terpidana kasus tersebut yakni Almarhum Hardi Tsugumol telah meninggal dunia saat masih dalam status penahanan di Mabes Polri Jakarta tahun 2006 lalu dan kini jenazahnya dikuburkan di Pekuburan Cibubur Jakarta. Masa hukuman para terpidana tersebut berkisar dari 5 tahun hingga hukuman seumur hidup. Para terpidana ditangkap pada bulan Februari 2006 di salah satu hotel di kota Timika. Mereka langsung diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada tahun 2006. Kasus penembakan di Mile 62-63 tahun 2003 silam menewaskan tiga staf pengajar sekolah internasional Tembagapura. Dua korban di antaranya berkewarganegaraan asing. (ANT)

Pemprov Akan Bangun PPH di Jerman

04 April 2008 04:05:32

Pemprov Akan Bangun PPH di Jerman

JAYAPURA-Upaya untuk mempromosikan Papua ke berbagai belahan dunia, terus saja dilakukan Pemprov Papua. Setelah tahun lalu membangun Papua Promotion House (PPH) di Beijing China, maka Pemprov Papua akan membangun lagi satu PPH di Frankfurt Jerman. Hal itu sebagaimana diungkapkan Staf Ahli Gubernur Papua, DR Agus Sumule kepada Cenderawasih Pos kemarin.
“Kedepan ini, Pemprov memang berencana membangun PPH di Frankfurt, Jerman,” ungkapnya. Hanya saja kata dia, PPH yang akan dibangun di salah negara di Benua Eropa itu, bukan dengan biaya Pemprov tetapi murni bantuan dari salah seorang investor yang simpati dengan potensi di Tanah Papua. “Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemprov, semuanya dibiayai dr Werner,”imbuhnya serius.
Lanjut Agus Sumule, terkait dengan pembangunan PPH itu, Pemprov sejauh ini telah membicarakannya dengan dr Werner, pengelola pariwisata berkebangsaan Jerman yang selama ini kerap mengunjungi Papua. “Beliau ini adalah seorang pebisnis di bidang eko tourism di Papua,”ujarnya.
Kata dosen Unipa ini, Werner sangat antusias membantu Pemprov untuk menginformasikan tentang Papua di negara Eropa atau negara manapun di dunia, karena potensi alam Papua memang layak dijual.
Melalui PPH ini lanjut Agus Sumule, berbagai potensi alam yang dimiliki Papua akan diinformasikan keluar negeri khususnya di negara – negara Eropa. Sebab tujuan dari dibangunnya PPH ini adalah untuk menarik minat investasi, perdagangan dan eko tourism di Papua.
Tak hanya di Jerman, Pemprov juga sudah melirik Amerika, bahkan sudah berencana akan membangun PPH di negara adi daya itu. “Tidak menutup kemungkinan kita akan membangun PPH lagi di negara negara lain,”ujarnya. Ditambahkan, dalam pelaksanaannya, PPH ini mendapat dukungan dan berada di bawah pengawasan perwakilan pemerintah Republik Indonesai yang ada di luar negeri atau tempat dimana PPH itu dibangun. “Selama ini PPH selalu mendapat dukungan dan pengawasan dari kantor perwakilan pemerintah RI di luar negeri,”tandasnya.(ta)