| Greenpeace Dukung Papua Larang Ekspor Log Kamis, 27 Maret 2008 | 19:41 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Namun, pada tanggal 17 Maret 2008 di Jayapura, 40 perwakilan industri kehutanan meminta keringanan atas kebijakan yang dibuat Pemda Papua. Hal yang sangat disayangkan oleh Greenpeace adalah permintaan itu didukung oleh pemerintah pusat, melalui Presiden dan Wakil Presiden. “Pemerintah Daerah Papua memiliki komitmen yang teguh untuk menyelamatkan hutan Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, seharusnya pemerintah juga mendukung.” Ujar Bustar Maitar, Juru bicara Greenpece di Jayapura. Rencana Papua untuk melarang kayu gelondongan dan CPO keluar dari bumi Cendrawasih muncul dari Gubernur Barnabas Suebu di sela konferensi PBB tentang Perubahan Iklim yang berlangsung di Bali. Suebu menyatakan Papua akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.Larangan ini telah melahirkan Perda yang disahkan oleh DPRD pada Januari 2008. Isi Perda antara lain tentang pelarangan ekspor CPO dan kayu gelondongan dari Papua. Secara global, laju pennggundulan hutan tropis telah berkontribusi dalam meningkatkan emisi gas rumah kaca sebesar 20%. Indonesia sendiri tercatat sebagai negara dengan penggundulan hutan tercepat versi Guinness Book of Record 2007. Fanny Febyanti |
Greenpeace Dukung Papua Larang Ekspor Log
Log ban in Indonesia’s Papua appears effective
Radio New Zealand International
The Voice of New Zealand, Broadcasting to the Pacific
Te Reo Irirangi O Aotearoa, O Te Moana-Nui-A-Kiwa
Accessibility Information
My RNZI
Go to Site Menu
Log ban in Indonesia’s Papua appears effective
Posted at 03:46 on 31 March, 2008 UTC
The environmental group Greenpeace says the ban on log exports in Indonesia’s Papua province has proven successful so far.
The ban was spearheaded by Papua governor Barnabas Suebu last December in an effort to save the region’s remaining rainforests from rampant deforestation.
A Greenpeace spokesman in Indonesia, Bustar Maitar says that the governors of both Papua and West Papua provinces have withstood recent industry pressure to loosen the ban.
He says Governor Suebu this month met with 40 forestry investor representatives who asked him to loosen the regulation, a call backed by Indonesia’s president.
“They asked (the) Governors to reconsider, to reopen again the log exports from Papua to other places in Indonesia because the industry in Java and also Sulawesi, it’s difficult to get the source for furniture and things like that there. But the Governors are still with their commitment to not allow any single logs to be transported outside Papua.”Bustar Maitar says while it’s hard to monitor all logging in Papua,
the forestry industry appears to be abiding by the ban.
Tersangka Kasus Illegal Logging Terancam 5 Tahun Penjara
29 Maret 2008 04:38:50
Sumber : CEPOS
Tersangka Kasus Illegal Logging Terancam 5 Tahun Penjara
SENTANI- Empat tersangka kasus kayu olahan tak berdokumen (illegal Logging) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/3). Para tersangka dapat dijerat Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 3 truk kayu bermuatan kayu hasil olahan sebanyak 4-5 kubik untuk masing-masing truk. Adapun 4 terssangka yaitu berinisial IJ, FR, Rz, AM, Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Michael Irwan Thamsil SIK saat ditemui diruang kerjanya Jumat (28/3).
Sementara 10 tersangka masih berada di Rutan Polres Jayapura guna menjalani proses pemeriksaan oleh petugas penyidik bersama barang bukti berupa 7 unit truk, bermuatan kayu hasil olahan.
Kapolres Jayapura AKBP Drs Didi S Yasmin mengatakan, penyerahan 4 tersangka tersebut merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan hukum dalam permasalahan illegal logging di Provinsi Papua.
“Penyerahan para tersangka tersebut, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan hukum dibidang illegal logging,” tegas Kapolres.
Sekedar diketahui kejadian ini terjadi Senin (29/1) berawal ketika petugas menerima adanya laporan warga yang mengatakan jika ada truk yang membawa kayu hasil olahan tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Mendapat laporan tersebut maka petugas langsung melakukan patroli, dan hasilnya sekitar pukul 24.00 WIT petugas berhasil menahan 3 truk, dan menggiringnya ke Mako Polres, jelang beberapa jam kemudian polisi kembali melakukan patroli dan berhasil menahan 4 unit truk lainnya. Selang beberapa hari kemabali lagi petugas mengamankan 3 truk tak berdokumen. (jim)
Gubernur Papua Tetap Konsisten Larang Ekspor Kayu Log
Lingkungan Hidup Gubernur Papua Tetap Konsisten Larang Ekspor Kayu Log
Oleh : Dominggus A Mampioper 26-Mar-2008, 07:50:24 WIB –
[www.kabarindonesia.com] Gubernur Papua Tetap Konsisten Larang Ekspor Log KabarIndonesia – Wakil Gubernu Papua Alex Hesegem menggelar jumpa pers menanggapi pemberitaan yang dianggap keliru tentang ekspor kayu log ke luar Papua. Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/3) Wagub Hesegem menegaskan pernyataan Gubernur Papua bahwa orang nomor satu Papua bersama dirinya tetap konsisten dengan kebijakan pelarangan ekspor kayu log terkecuali kayu olahan yang bisa keluar Papua. Ditambahkan salah satu kebijakan utama yang digariskan oleh Gubernur Provinsi Papua Baranabas Suebu,SH segera sesudah dilantik pada akhir Juli 2006 adalah Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan (A New Policy for Sistainable Forest Management). Kebijakan baru itu mengatur bahwa hak kepemilikan sumberdaya hutan di Papua dikembalikan kepada rakyat/masyarakat adapt. Dalam kaitan dengan hal itu, pemerintah mengembangkan sejumlah program yang mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam pengembangan industri kayu rumah tangga dan pembalakan hutan(community logging). Tujuannya adalah agar masyarakat adapt memperoleh manfaat ekonomi sebesar besarnya dari hutan yang adalah milik mereka yang sah itu. Sejalan dengan itu, sebagai bagian integral dari Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan, Gubernur juga melarang secara total ekpsor loga(kayu bulat) ke luar dari Papua, karena merupakan proses pembodohan dan pemiskinan rakyat Papua selama ini. Dikatakan pembodohan, karena ekspor log seolah olah menunjukan bahwa rakyat Papua tidak mampu untuk mengembangkan industri pengolahan kayu. Dikatakan pemiskinan, karena dari ekspor log itu nilai yang diperoleh masyarakat sangat kecil bahkan tidak ada apa apanya dibandingkan yang diarup oleh para pedagang kayu, apalagi oleh para pedagang kayu yang illegal. Untuk itu, pada tanggal 18 September 2007, Gubernur Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat mengeluarkan suatu Surat Keputusan Bersana No.163 tahun 2007 dan 16 tahun 2007 tentang Peredaran Hasil Hutan yang diantaranya berisi pengehnetian pemasarana kayu bulat ke luar dari Tanah Papua. Kebijakan baru pengelolaan kehutana secara berkelanjutan tersebut diatas dalam beberapa kesempatan telah dilaporkan langsung oleh Gubernur kepda Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI. Bapak Presiden dan Wakil Presiden sangat menyetujui dan mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut demi kelestarian kontribusi hutan dan khususnya kesejahteraan rakyat Papua itu sendiri. Pada tanggal 17 Maret 2008 Dinas Kehutanan Provinsi Papua menyelenggarakan Temu Investasi Bidang Kehutanan di Jayapura dalam rangka Hari Bhakti Rimbawan yang ke 25. Gubernur diundang untuk menjelaskan tentang kebijakan pengelolaan kehutanan di Papua di hadapan para peserta yang umumnya adalah pelaku industri kayu di Papua, dan juga berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya. Selain itu hadiri pula pemegang Izin Hak Pengusahaan Hutan(HPH) di Papua. Dalam kesempatan itu ada sejumlah peserta Temu Investasi yang meminta klarifikasi tentang SK bersama Gubernur dan Papua Barat tanggal 18 September 2007 itu. Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mematikan industri kayu baik di Papua mau pun di luar Papua. Sebaliknya, melalui kebijakan tersebut, para pengusaha itu diundang untuk membangun industri kayu di papua dengan membeli dan mengolah kayu yang dijual oleh rakyat. Dengan pendekatan ini maka semua pihak memperoleh keuntungan baik rakyat, mau pun pengusaha itu sendiri. Sesudah mendengar penjelasan tersebut, para peserta Temu Investasi pada umumnya mendukung kebijakan kebijakan yang telah diambil oleh Gubernur tersebut. Dalam pada itu, ada beberapa peserta Temu Investasi yang memohon kesediaan Gubernur untuk tetap mengizinkan ekspor log (kayu bulat) ke luar Papua sampai mereka selesai membangun industri kayu di Papua. Gubernur menjelaskan bahwa Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga pernah menghimbau agar untuk sementara Gubernur Gubernur Papua dapat memberikan kelonggaran ekspor log dalam kuota dan jenis tertentu secara sangat terbatas guna kelangsungan industri kayu di Paulau Jawa. Gubernur menegaskan kepada para peserta Temu Investasi bahwa himbauan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden itu sedang dipelajari dengan cermat, khusunya tentang jumlah, jenis kayu, jenis industri, dan berapa lama kebutuhan itu akan dipasok dari Papua. Hasilnya akan dilaporkan dan dikonsultasikan dengan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Tetapi, kayu log untuk memasok industri itu tetap harus diolah terlebih dahulu di Papua. Prinsip itu tidak akan pernah berubah. Demikian pula industri yang membeli kayu olahan itu harus membuat pernyataan tertulis tentang keseriusannya membangun industri di Papua. Dengan cara ini maka program pembangunan industri kayu di Papua pun akan segera terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana harapan Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/ Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini…!!! Kunjungi segera: http://www.kabarindonesia.com//
Menhut Diminta Cabut Izin Perusahaan HPH di Mimika, Papua
Sabtu, 15 Maret 2008 11:25:00
Menhut Diminta Cabut Izin Perusahaan HPH di Mimika, Papua
Timika, Papua-RoL– Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua telah menyurati Menteri Kehutanan MS Kaban untuk mencabut izin PT Dia Diani Timber, sebuah perusahaan yang mengantongi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah lantaran selama ini perusahaan itu tidak memberi kontribusi kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat setempat.
“Selama ini perusahaan HPH yang ada di Mimika tidak memberi manfaat langsung kepada masyarakat di sekitarnya, masyarakat tetap hidup miskin sementara hutan dan kayu mereka telah dibabat habis untuk kepentingan pengusaha tertentu,” kata Rafra kepada Antara di Timika.
Menurut Rafra, permintaan untuk mencabut izin operasi PT Dia Diani Timber merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Papua Bernabas Suebu SH yang melarang aktivitas perusahaan HPH di seluruh wilayah Papua.
PT Dia Diani Timber merupakan satu-satunya perusahaan HPH yang masih beroperasi di Kabupaten Mimika hingga saat ini. Selama beberapa tahun terakhir perusahaan itu mengeksploitasi kayu meranti dan beberapa jenis kayu kelas satu lainnya di wilayah Kapiraya, Jera Distrik Mimika Barat Tengah untuk dikirim ke sebuah perusahaan kayu lapis di Sorong.
Sementara itu beberapa perusahaan HPH lain yang juga beroperasi di Kapiraya dan Potowayburu Distrik Mimika Barat Jauh seperti PT Kanrona Mina Sejahtera dan PT Djayanti Grup sudah menghentikan aktivitas mereka sejak tahun 2005 lalu karena terlibat kasus illegal logging.
Menurut Rafra, selama ini perusahaan HPH yang beroperasi di Mimika tidak memberi kontribusi yang signifikan kepada pemerintah dan masyarakat setempat. “Dimana ada perusahaan HPH yang bangun rumah masyarakat. Jangankan banyak rumah, satu rumah penduduk saja mereka tidak pernah bangun. Demikian pula fasilitas umum seperti sekolah, gereja, balai kampung dan lainnya, ” kata Rafra.
Justru, lanjutnya kehidupan masyarakat di sekitar perusahaan HPH sangat memprihatinkan, masyarakat terus hidup miskin sementara kekayaan mereka digaruk habis untuk di bawa ke luar.
Rafra yang juga menjabat Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Seprov Papua itu menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Papua bersama DPRP akan membahas draf Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Hak Pengelolaan Hutan di Provinsi Papua. antara/mim