Articles: BP Liquefied Natural Gas & West Papua

Articles: BP Liquefied Natural Gas & West Papua

 

 

BP West Papua: 3 Articles

1. Upstream: 1 April 2008: Groups warn of Tangguh political fallout
2. Upstream: 4 April 2008: BP faces a Tangguh backlash
3. South China Morning Post: 7 April 2008: Fears gas project will fuel tensions in Papua

 

Groups warn of Tangguh political fallout

http://www.upstreamonline.com/live/article151503.ece

1 April 2008

By Upstream staff

Human rights groups have warned UK-based supermajor BP that the $6 billion Tangguh liquefied natural gas project in West Papua, risks becoming embroiled in the province’s volatile politics

More than 30 groups have signed a letter to BP supreme Tony Hayward calling for an independent watchdog body to monitor BP’s activities in the province amid a reported crackdown on pro-independence protestors in the Indonesian province.

The letter warned of reports of increased activity by the Indonesian military in the vicinity of the project, saying this could lead to conflict with the local Papuan communities.

The western half of the island of New Guinea was annexed by Indonesia in 1969 to become the Indonesian provinces of Papua and West Papua. The annexation is opposed by many indigenous Papuans. A number of Papuans were reportedly arrested last month for protesting a ban on symbols of Papuan autonomy, including the Morning Star flag.

The organisations claimed in the letter that many Papuans saw BP as collaborating with the Indonesia authorities to exploit West Papua’s natural resources.

The letter criticised BP for not extending the mandate of the Tangguh Independent Advisory Panel, which consulted with local communities over the project and was chaired by former US senator George Michael. However it also said the panel was not independent as it had been set up by BP.

The letter also reportedly listed a number of other concerns related to the social and environmental impact of the project.

BP did not immediately respond to a request for comment.

***

 

BP faces a Tangguh backlash

Upstream, 4 April 2008

A GROUP of human rights organisations has written to UK supermajor BP, warning that its $6 billion Tangguh liquefied natural gas project is a potential source of instability in an already troubled region of Indonesia, writes Amanda Battersby.

The groups and some con­cerned individuals said in an open letter to BP chief executive Tony Hayward there is a “pressing need” for an inde­pendent inspection of the project because of reports of increased activity by the Indonesian military, the Tentara Nasional Indonesia (TNI), in the vicinity.

However, the signatories conceded that BP is aware that “truly independent” monitoring is currently impossible because of the restrictions on journalists and international human rights groups operating in West Papua province.

In their letter, organisations including Tapol — the Indone­sia Human Rights Campaign — point out that Tangguh, which aims to export its first cargo early next year, is regarded by some Papuans as an obstacle to the realisation of their wider political aspirations. “BP is seen by them as a collaborator with Jakarta’s exploitation of West Papua’s natural resources,” the letter claimed.

A tribal leader recently wrote to BP complaining about military harassment because of his political activities and work to protect the local environment.

“The TNI’s past record suggests that it is likely to adopt a highly intimidatory approach, giving rise to possible conflicts with the local and wider Papuan community,” Tapol said.

The organisations’ missive was prompted by BP’s decision not to extend the mandate of the Tangguh Independent Advisory Panel beyond 2009. The letter was sent in the wake of arrests in March of Papuans peacefully protesting against bans on symbols such as the Papuan Morning Star flag.

If convicted, they could face prison sentences of up to 20 years, according to Tapol.

The open letter also expressed concern about the potential social and environmental impacts of the liquefaction project. The major environmental issues are the increase shipping in the area and the handling of carbon dioxide emissions.

“About 12.5% of the Tangguh gas reservoir consists of CO2, which will be released into the atmosphere unless it can be captured. To our knowledge, no decision has yet been made on the appropriate disposal mechanism,” it said.

BP had earlier said it was considering facilities for carbon dioxide reinjection as part of the Tangguh project.

***

 

South China Morning Post

Monday, April 7, 2008

Fears gas project will fuel tensions in Papua

Fabio Scarpello in Jakarta

A coalition of 30 international human rights organisations has warned that a new US$6 billion gas project could worsen the security situation in Papua, the troubled Indonesian region that has recently experienced a rise in tensions.

The Tangguh liquefied natural gas project in Bintuni Bay is spearheaded by BP, which owns more than 37 per cent of the operations and claims to have secured contracts with China, South Korea and the US. The fields contain 407 billion cubic metres of gas and should be operational later this year.

In a letter to BP chief executive Tony Hayward, the coalition said that the operation was likely to lead to an increase in the militarisation of the region and abuses against the local population. “The Indonesian military’s past record suggests that it is likely to adopt a highly intimidatory approach, giving rise to possible conflicts with the local and wider Papuan community,” the coalition said.

Although there is no firm, independent evidence of an increased military presence, local sources have said that there has been a bigger presence of the Kopassus special forces group – troops notorious for a string of charges over gross human rights violations, Brimob police special operations personnel (also known for violations and killings), intelligence agents and other non-uniformed security forces personnel.

In November 2006, LP3BH, an NGO based in Manokwari that provides human rights training for BP, pointed out that the administrative changes in Bintuni Bay that followed the Tangguh project, would result in a new military command.

The coalition’s letter also pointed out that the project is regarded by some Papuans as an obstacle to their political aspirations, and that BP is seen as a collaborator in Jakarta’s exploitation of Papua’s natural resources. Papua is among Indonesia’s richest soils, but the standard of living of the local population remains among the lowest in the archipelago.

The coalition initiative was prompted by BP’s decision not to extend the mandate of the Tangguh Independent Advisory Panel, a body set up by BP, chaired by former US senator George Mitchell, and formerly made adviser on non-commercial aspects of the project.

According to the coalition, “the external scrutiny of Tangguh’s political, economic, social and environmental impact is essential throughout the duration of the project”.

BP former communications officer Victor Tjahjadi said that “he was no longer in the capacity to answer as he has been moved to another department”, and the current officer, Desi Unijaya, failed to answer the phone for two days.

The letter comes at a time when Papua has witnessed a rise in tensions, with a string of pro-independence demonstrations taking place.

Jack Wanggai, spokesman for the West Papua National Authority, which represents the pro-independence movement and claims to be a shadow government, said that protests would continue and were “aimed at pushing for a new referendum to decide on the region’s future”.

Papua People’s Assembly chairman Agus Alua argued that while a referendum was an option, the immediate concern was the full implementation of the special autonomy the region was granted in 2001.

“Our demand is simple: we want Jakarta to show goodwill in implementing the special autonomy .”

***

Richard Samuelson
Free West Papua Campaign
Oxford, UK.
www.freewestpapua.org

ENDS

Di Papua, LSM Mendesak Calon Independen Ikut Pilkada

SUARA PEMBARUAN DAILY


Di Papua, LSM Mendesak Calon Independen Ikut Pilkada

[JAYAPURA] Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Duta Internasional Center bersama aktivis pembangunan masyarakat Papua mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota segera mengakomodasi calon-calon independen untuk masuk dalam bursa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Calon perorangan dapat mengikuti pencalonan pilkada antara lain di Biak, Nabire, Mimika, dan Jayawijaya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Desakan disampaikan Ketua LSM Duta Internasional Center Jayapura, Andre Ayomi, di Jayapura, Kamis (10/4).

Desakan ini, berkenaan dengan disetujuinya calon pemimpin independen untuk diikutsertakan pada pilkada, setelah disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta.

Khusus di Papua, tambahnya, sambil menunggu diundangkannya hasil amendemen UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah (revisi terbatas), pemerintah diminta menginformasikan hal ini kepada seluruh masyarakat.

Apalagi di Papua saat ini, sedang dipersiapkan pilkada di sejumlah daerah sehingga diharapkan KPU setempat dapat mengakomodasi calon-calon independen.

Pemerintah, diharapkan untuk menyosialisasikan perubahan revisi terbatas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pilkada kepada masyarakat, termasuk partai politik untuk mencapai pemahaman yang sama.

Ketua Badan Eksekutif Pendidikan dan Advokasi Hak Asasi Papua Aloysius Renwarin mengatakan, calon independen dalam pilkada merupakan gaya demokrasi yang lain dari biasanya, yakni tidak melalui mekanisme partai. [GAB/154]

 


Last modified: 11/4/08

Donasi untuk Sekolah Papua

Senin, 07 April 2008

Donasi untuk Sekolah Papua

PT Exelcomindo Pratama kembali menyalurkan donasi bagi dunia pendidikan. Donasi ini dihimpun dari program SMS Gema Kasih yang digelar akhir tahun 2007.

Dana disalurkan ke Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Pertama, di Sentani, Jayapura, Papua. Untuk penyaluran donasi ini XL menjalin kerjasama dengan Cahaya Bagi Negeri (CBN). Lembaga ini yang selanjutnya mengelola donasi yang dihimpun XL.

”Donasi ini merupakan sumbangan pelanggan XL bagi dunia pendidikan. Kami sangat senang bisa menyerahkan donasi ini bagi sekolah di Sentani, Jayapura, Papua sehingga bisa mendukung pendidikan anak-anak disana,” kata GM Marketing XL, Tina Prabowo.

Sebelumnya XL juga mendukung dunia pendidikan di Papua, dengan menyalurkan bantuan ke sebuah sekolah di Poepe, Merauke. Sekolah tersebut berada di pedalaman dan dikelola oleh seorang guru, Frederick Sitaung yang mendapatkan penghargaan Indonesia Berprestasi Award 2007 dari XL.

Pendidikan merupakan salah satu fokus perhatian XL. Berbagai program telah dilakukan untuk mendukung pendidikan. Antara lain pembangunan sekolah dan pengadaan perpustakaan keliling di berbagai daerah di Indonesia.

Diterbitkan di:  on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

Papua Dapat Tambahan Raskin

SUARA PEMBARUAN DAILY


Papua Dapat Tambahan Raskin

[JAYAPURA] Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan tambahan 89.000 ton beras untuk rakyat miskin (raskin). Sebelumnya, tahun 2007 mendapat jatah 52.000 ton. Tahun ini terjadi peningkatan kuota raskin di Papua.

“Penambahan raskin tersebut bukan berarti bahwa Papua dan Papua Barat jumlah orang miskinnya bertambah, namun adanya penambahan tersebut tidak lain karena masih banyak masyarakat miskin di Papua yang belum mendapakan raskin,” Kepala Divisi Regional Bulog Papua, Herman Agus Macmud saat dihubung SP, Senin (7/5) pagi.

Dikatakan, plafon penyaluran raskin 2008 Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar 89.000 per tahun dan 20 persesn di antaranya sudah disalurkan kepada masyarakat. Kabupaten-kabupaten yang berada di wilayah pegunungan tengah, secara keseluruhan pada tahun 2008, raskin yang diperoleh sebanyak 5.500 ton per tahun.

“Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan perolehan raskin Kabupaten Merauke yang mencapai 6.900 ton per tahun,” katanya.

Dengan kondisi Kabupaten Merauke yang cocok untuk menanam padi, ke depan pemenuhan akan beras, termasuk raskin bagi Kabupaten Merauke akan tercukupi sendiri tidak menggunakan beras dari Jawa maupun Makassar. “Ke depan Kabupaten Merauke akan menghasilkan padi sendiri juga untuk daerah sekitarnya,” katanya.

Diimbau masyarakat Papua dan Papua Barat tidak perlu khawatir karena persediaan beras cukup untuk 3 bulan ke depan. [154]


Last modified: 7/4/08

Donasi untuk Sekolah Papua

Senin, 07 April 2008

Donasi untuk Sekolah Papua

PT Exelcomindo Pratama kembali menyalurkan donasi bagi dunia pendidikan. Donasi ini dihimpun dari program SMS Gema Kasih yang digelar akhir tahun 2007.

Dana disalurkan ke Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Pertama, di Sentani, Jayapura, Papua. Untuk penyaluran donasi ini XL menjalin kerjasama dengan Cahaya Bagi Negeri (CBN). Lembaga ini yang selanjutnya mengelola donasi yang dihimpun XL.

”Donasi ini merupakan sumbangan pelanggan XL bagi dunia pendidikan. Kami sangat senang bisa menyerahkan donasi ini bagi sekolah di Sentani, Jayapura, Papua sehingga bisa mendukung pendidikan anak-anak disana,” kata GM Marketing XL, Tina Prabowo.

Sebelumnya XL juga mendukung dunia pendidikan di Papua, dengan menyalurkan bantuan ke sebuah sekolah di Poepe, Merauke. Sekolah tersebut berada di pedalaman dan dikelola oleh seorang guru, Frederick Sitaung yang mendapatkan penghargaan Indonesia Berprestasi Award 2007 dari XL.

Pendidikan merupakan salah satu fokus perhatian XL. Berbagai program telah dilakukan untuk mendukung pendidikan. Antara lain pembangunan sekolah dan pengadaan perpustakaan keliling di berbagai daerah di Indonesia.

(tar )

Nama Kantor Gubernur Papua Selatan Ditancap

07 April 2008 04:51:12

Nama Kantor Gubernur Papua Selatan Ditancap

Termasuk Papan Nama Kantor DPR dan KPUnya


MERAUKE- Ketidaksabaran masyarakat di Papua Selatan untuk segera memiliki provinsi tersendiri, benar-benar diwujudkan. Sesuai rencana sebelumnya, ketiga papan nama yakni Kantor Gubernur Papua Provinsi Selatan(PPS), papan nama Kantor DPR dan papan nama Kantor KPU ditancapkan di Merauke sebagai bakal ibukota provinsi tersebut. Penancapan ketiga papan nama tersebut dilakukan unsur kepemudaan yang tergabung dalam KNPI DPD Kabupaen Merauke, Koalisi Perempuan Papua Selatan, masyarakat dan tokoh-tokoh adat yang ada di daerah tersebut, Sabtu (5/4) pekan kemarin.


Sebelum ditancapkan, ketiga papan nama diusung ke Bandara Mopah Merauke menunggu kedatangan Deputi I Poldagri, Mayjen TNI Udy Rusdilie, SH, yang juga sebagai Ketua Desk Penyelesaian Masalah Papua.


Sambil menunggu kedatangannya, ratusan pemuda dan masyarakat membentangkan spanduk dan papan nama itu. ”Ini spontan kami lakukan dengan rencana kedatangan beliau. Kami tidak sabar menunggu hadirnya provinsi di daerah ini,” kata Ketua KNPI DPD Kabupaten Merauke Dominikus Gebze.


Hanya saja, Deputy hanya melihat sepintas pembentangan tersebut
dari dalam mobil saat meninggalkan Vip Room Bandara
Mopah Merauke sambil menuju perbatasan Sota.


Namun demikian, ketiga papan nama itu selanjutnya
diusung masyarakat dengan menggunakan pick-up melewati
jalan-jalan protokol mulai Jalan PGT, Jalan Ahmad Yani, Jalan
Wiratno Pintu Air Merauke diikuti puluhan truk yang mengangkut
masyarakat dan mobil pribadi serta kendaraan roda dua.


Tiba di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Permukiman
Kabupaten Merauke, Jalan Pintu Air, papan nama Kantor
Gubernur Papua Selatan itu ditancapkan. Setelah itu, arak-arakan
berlanjut menuju Jalan Polder kemudian Jalan TMP dan Brawijaya Merauke sambil mengusung dua papan nama yang belum ditancapkan.


Sampai di Jalan Martadinata, tepatnya di depan Sekretariat KPA Kabupaten Merauke, papan nama Kantor KPU Provinsi Papua Selatan diturunkan lalu ditancapkan. Iring-iringan terus berlanjut menuju jalan Ahmad Yani dengan mengusung 1 lagi papan mana.


Tepat di depan kantor Golkar Kabupaten Merauke, papan
nama Kantor DPR Provinsi Papua Selatan ditancapkan. Dari 3 papan nama
yang ditancapkan tersebut tampak semuanya mengalami perubahan alamat.


Papan nama kantor Gubernur PPS yang semula berlamat Ternate kini
ditancapkan di jalan Pintu Air, kemudian papan nama
Kantor KPU PPS yang semula di Jalan Raya Mandala, akhirnya ditancapkan di Jalan Martadinata dan Kantor DPR PPS yang semula di Jalan Prajurit akhirnya di tancapkan di Jalan Ahmad Yani Merauke.


Setelah ketiga papan nama tersebut selesai ditancapkan, selanjutnya rombongan melakukan arak-arakan dan menuju Kantor DPRD Kabupaten Merauke Jalan Brawijaya Merauke. Ditempat itu, sehelai kain
putih panjang dibentangkan lalu masyarakat mulai membubuhkan nama dan tandatangan sebagai bentuk dukungan percepatan pengesahan Provinsi Papua Selatan.


Sepanjang arak-arakan berlangsung, nampak berjalan tertib dan damai
sampai masyarakat membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor
DPRD Kabupaten Merauke.


Sementara itu, Deputi I Poldagri Menkopolhukam, Mayjen TN
Udy Rusdilie, SH, minta agar perjuangan pemekaran Provinsi Papua Selatan yang tengah diperjuangkan masyarakat dan 4 Pemerintah Kabupaten di Selatan Papua melalui berbagai upaya selama ini hingga DPR RI
mengesahkannya, menjadi sebuah Rancangan Undang-Undang
agar terus diperjuangkan.


Karena menurutnya, perjuangan itu belum selesai. ”Tidak cukup hanya sampai disini saja. Kalau cukup hanya sampai disini, maka persoalan itu tidak akan pernah selesai. Yakin itu,” katanya dihadapan Muspida dan tokoh-tokoh masyarakat, pada dialog, berlangsung di Kafe Belafiesta, Sabtu malam (5/4).


Hal itu, karena menurut Jenderal berbintang dua ini, disadari atau tidak masih ada beberapa yang akan menjadi batu sandungan dalam perjuangan ini, sehingga harus dihadapi secara bersama-sama secara terpadu, bahu membahu, tidak terpecah-pecah tapi menjadi satu kekuatan yang damai, terhormat, penuh cinta kasih dengan perilaku yang sopan dan santun.


Jika batu sandungan itu dapat ditembus dengan satu tata cara yang baik, maka tentunya tembok setebal apapun akan senantiasa tembus dengan perjuangan tersebut. Meski dirinya tidak menyebutkan secara transpaan yang menjadi salah satu batu sandungan yang dimaksud, namun bisa ditebak dari untaian kalimat yang disampaikan jika batu sandungan
yang dimaksud itu terkait rekomendasi gubernur.


Karena menurutnya, bila hal itu tidak dilakukan dengan baik maka akan menjadi batu sandungan di kemudian hari. Namun dirinya yakin, apabila itu dilakukan dengan baik, maka pintu akan dibukakan.


Yang bisa menjadi batu sandungan lainnya, sambung Udy,
terkait dengan terbitnya PP Nomor 78 tahun 2007
tentang syarat-syarat pemekaran. Dirinya minta agar PP tersebut direncanakan secara konsepsional yang dituangkan dalam program yang bisa dilaksanakan.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah Deputi Mayjen TNI Udi Rusdilie mengunjungi perbatasan di Sota, pada pagi harinya setelah ditiba di Merauke didampingi Asisten Deputi I, Brigjen TNI Baso Amirullah.


Deputi sendiri tiba sekitar pukul 09.00 WIT dengan pesawat Merpatidisambut Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto, M.Si, Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik, Danrem 174 ATW Kolonel Czi Suratmo, bersama Muspida Plus.
Istirahat sejenak, pertemuan tertutup bersama Muspida
digelar. Setelah itu langsung menuju Sota.


Sementara itu terkait belum adanya rekomendasi
Gubernur Papua atas aspirasi Pemekaran Provinsi Papua
Selatan, Dosen Uncen Muh. Musa’ad, SH, M.Si mengatakan
sebenarnya tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak mengeluarkan
rekomendasi, jika sejumlah persyaratan administrasi yang dimintakan dari
provinsi sebelumnya sudah dipenuhi.


Kalau hal itu belum dilakukan sampai sekarang, lanjutnya, semestinya
disampaikan alasannya secara terbuka. ”Kalau ada yang
sudah memenuhi syarat, saya kira tidak ada alasan
untuk menahannya. Dan bila belum memenuhi syarat maka
harus secara tegas menolak dan kalau perlu disampaikan
alasannya,” kata Musa’ad saat akan bertolak dari
Merauke-Jayapura, di Bandara Mopah Merauke, Sabtu.(ulo)

BERITA TERKAIT —————-

07 April 2008 04:49:08

Wagub: Masak Anak Belum Lahir Sudah Diberi Nama

SEMENTARA ITU, menanggapi penancapan papan nama Provinsi Papua Selatan itu, Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem,SE mengatakan, pemekaran tidak dilarang, namun semua harus berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.


“Pemekaran-pemekaran itu satupun tidak ada yang kita larang, semuanya kita persilakan, namun harus mengikuti seluruh aturan, itu yang harus dipenuhi,” tandasnya saat ditanya wartawan soal pemekaran Papua Selatan yang sudah
dipasang papan nama Provinsi Papua Selatan, di Sasana Karya, Sabtu (5/6).


Menurutnya, Presiden RI telah menyuruh untuk menunda dulu atau
moratorium. “Saya kira itu yang kita ikuti dulu. Jangan paksa-paksa pemerintah pusat, sebab pemerintah masih sibuk untuk mengurus Pemilu. Saya harap DPR
RI juga mengikuti maunya bapak presiden untuk moratorium. Jadi sabar dulu, ditunda dulu semuanya,” paparnya.


Wagub juga menjelaskan bahwa dirinya telah membaca Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemekaran dan penghapusan. “Jadi daerah-daerah otonom baru kalau sama sekali tidak ada progress atau kemajuan, maka yang bersangkutan bisa dikembalikan ke kabupaten induk atau bisa dibubarkan. Tetapi kalau kemajuannya banyak, maka itu bisa didorong terus untuk lebih maju,” jelasnya.


Karena itu, Wagub berharap kepada pemerintah dan masyarakat Papua Selatan supaya bersabar. “Nanti lihat kebijakan nasional seperti apa baru kita
mulai usulan pemekaran itu. Kalau hari ini (Sabtu lalu) sudah pasang papan, silahkan saja, mau pasang berapa papan saja tidak masalah, namun yang penting harus ada undang-undang dulu. Massa ada anak belum lahir sudah
dikasih nama. Kalau nanti anak lahir mati bagaimana,” pungkasnya. (fud)

-

Menghadapi Kompleksitas Masalah Papua

SUARA PEMBARUAN DAILY


Menghadapi Kompleksitas Masalah Papua

Neles Tebay

Kenyataan menunjukkan persoalan Papua, yang dulunya dianggap

tuntas melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua (UU Otsus Papua), kini mencuat lagi ke permukaan dengan sejumlah tuntutan baru yang bisa saja membingungkan pemerintah.

Sebelum UU Otsus Papua diberlakukan, orang Papua hanya mempunyai satu tuntutan, yakni Papua Merdeka. Tuntutan ini disingkat dengan huruf “M”, artinya Merdeka. Pemerintah menjawab tuntutan ini dengan menerbitkan UU Otsus Papua.

Kini setelah tujuh tahun berlakunya UU Otsus Papua , tuntutan orang Papua justru semakin bertambah. Saya melihat ada lima macam tuntutan yang disampaikan orang Papua kepada Pemerintah Pusat.

Pertama, orang Papua menuntut pemerintah untuk mengimplementasikan UU Otsus Papua secara utuh. Tuntutan ini disampaikan oleh kalangan terdidik, politisi dan organisasi-organisasi non pemerintah (Ornop). Sebab itu mereka menolak setiap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU Otsus Papua, seperti Inpres No. 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pengaktifan kembali Provinsi Irian Jaya Barat dan Tengah.

Sejumlah orang Papua yang lain mendesak pemerintah di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Provinsi Papua Barat. Tuntutan kedua ini didukung oleh Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan sejumlah tokoh masyarakat Papua. Selain itu, mereka meminta pemerintah untuk sementara waktu menghentikan rencana pemekaran untuk provinsi lain di Tanah Papua (SP 28 Maret 2008).

Ketiga, ada juga orang Papua yang menuntut pemerintah untuk segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) rancangan undang-undang tentang Pemekaran Provinsi Papua Selatan. Sebagaimana diketahui, RUU Provinsi Papua Selatan sudah disetujui DPR pada 22 Januari 2008. Untuk mendesak Ampres ini, sebanyak 80 tokoh yang terdiri dari kepala daerah, anggota dewan, tokoh agama, tokoh adat, perwakilan perempuan dari empat kabupaten, yakni Merauke, Boven Digul, Mapi dan Asmat, sedang mencari dukungan dari sejumlah lembaga di Jakarta seperti DPD, DPR, Depdagri, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) (Kompas, 29 Maret 2008).

Tuntutan keempat yang mulai terdengar sejak awal Maret 2008 adalah referendum untuk menentukan status dan masa depan Tanah Papua. Tuntutan ini dimunculkan oleh orang Papua, terutama dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Papua (FPMP). Suatu referendum dituntut karena, menurut mereka, pemerintah gagal melaksanakan UU Otsus Papua. Artinya, implementasi UU Otsus selama tujuh tahun tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua, yang hingga kini masih hidup dibawah garis kemiskinan.

Tuntutan kelima adalah diselenggarakannya dialog damai antara wakil-wakil dari rakyat Papua dengan Pemerintah Indonesia untuk mencari solusi baru. Tuntutan ini dimunculkan oleh pemuda, mahasiswa, Ornop, Presidium Dewan Papua (PDP), Dewan Adat Papua, dan pemimpin agama-agama di Papua. Alasannya, pemerintah bukan hanya gagal, tetapi juga tidak mau melaksanakan UU Otsus Papua secara konsisten. Mereka melihat pemerintah justru mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan UU Otsus Papua. Maka, di mata mereka, pemerintah sudah tidak memandang UU Otsus sebagai solusi. Oleh karena itu, solusi baru mesti dicari melalui dialog untuk menyelesaikan masalah Papua secara damai.

Ketidakpercayaan

Sekalipun tuntutannya berbeda-beda, semuanya bersumber dari satu hal yang sama, yakni ketidakpercayaan orang Papua pada Pemerintah Pusat. Maksudnya, orang Papua tidak percaya bahwa Pemerintah akan melaksanakan UU Otsus Papua, apalagi melaksanakannya secara utuh dan konsisten. Ketidakpercayaan orang Papua ini diungkapkan oleh Taha Al-hamid, Sekjen PDP, “Pemerintah Indonesia itu biasanya menulis lain, mengatakan lain, dan melaksanakan lain”.

Tampak jelas bahwa persoalan Papua sudah semakin kompleks. Masalah Papua sudah “beranak-cucu” dari satu persoalan, yakni bagaimana mengimplementasikan UU Otsus hingga pemekaran provinsi, dialog, dan referendum. Kompleksitas persoalan ini diciptakan oleh pemerintah sendiri yang dinilai tidak melaksanakan UU Otsus Papua secara benar.

Karena tuntutannya bermacam-macam, pemerintah pun bisa bingung tentang bagaimana merespons semua tuntutan ini dan atau mana yang didahulukan penyelesaiannya.

Pemerintah tidak boleh memandang sepele dengan pernyataan rakyat Papua tentang kegagalan implementasi UU Otsus. Sebab kegagalan tersebut tidak hanya berakibat pada munculnya tuntutan, seperti dialog dan referendum dari Papua, tetapi juga menurunnya dukungan internasional terhadap Pemerintah Indonesia.

Perlu diingat bahwa komunitas internasional memandang UU Otsus Papua sebagai solusi yang realistis untuk menyelesaikan sejumlah persoalan di Papua. Sebab itu, komunitas internasional memberikan dukungan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU Otsus. Dukungan itu datang dari Uni Eropa, Pemerintah Amerika Serikat, dan Negara-negara di Pasifik tergabung dalam Pacific Island Forum (PIF).

Dukungan itu terlihat, misalnya, dalam tanggapan resmi (14/3, 2008) Kementerian Luar Negeri Inggris (FCO) kepada Joe Collins di Sydney, Australia. FCO menegaskan bahwa Pemerintah Inggris mendukung janji Presiden Yudhoyono yang menyatakan bahwa dia mempunyai komitmen untuk mencari solusi yang “adil, komprehensif, dan bermartabat”, untuk menyelesaikan persoalan Papua, termasuk melalui “implementasi secara konsisten” UU Otsus Papua. FCO juga yakin bahwa cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan Papua adalah melalui dialog damai antara orang Papua dengan Pemerintah Indonesia. Diakui pula bahwa FCO bertemu secara teratur dengan kelompok-kelompok aktivis Papua di Inggris dan mendorong mereka untuk berdialog dengan Pemerintah Indonesia. Sebab itu, Inggris mendesak siapa saja yang ingin melihat Papua yang aman dan sejahtera untuk mendukung dialog damai dan implementasi UU Otsus Papua.

Dua anggota Kongres Amerika, Donald Payne dan Eni Faleomavaega, dalam suratnya (5/3, 2008) kepada Presiden Yudhoyono, secara terbuka mengakui bahwa mereka telah meninggalkan dukungan mereka atas hak untuk menentukan nasib sendiri bagi orang Papua, sesuai permintaan Presiden Yudhoyono yang berjanji untuk melaksanakan UU Otsus Papua. Namun, mereka menyatakan kecewa karena tidak terjadi perkembangan yang berarti dalam implementasi UU Otsus.

Untuk mempertahankan dukungan internasional yang bisa berubah setiap saat dan menjawab berbagai tuntutan rakyat Papua, pemerintah mesti kembali ke UU Otsus Papua. Pemerintah perlu bersedia untuk mengevaluasi implementasi UU Otsus selama tujuh tahun. Dalam evaluasi ini pemerintah dan orang Papua secara bersama-sama mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasi UU Otsus, mencari solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, serta membagi dan menetapkan peran bagi setiap stakeholder agar UU Otsus Papua dapat dilaksanaka

Timur, Abepura, Jayapura, Papua

n secara utuh dan konsisten.

Penulis adalah Dosen pada Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar


Last modified: 6/4/08

Pemerintah Diminta Tegas Mengusut Kasus Wamena-Wasior

 

05 April 2008 08:52:21

Pemerintah Diminta Tegas Mengusut Kasus Wamena-Wasior

 

Dari Peringatan 5 Tahun Tragedi Wamena Berdarah


JAYAPURA- Solidaritas untuk korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, melalui Komunitas Survivors Abepura (KSA) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang dan Korban Kejahatan Negara (IKOHIK2N) meminta pemerintah, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar tegas mengusut tuntas tragedi Wamena dan Wasior Berdarah.


Hal itu diungkapkan dalam pernyataan sikap yang disampaikan bertepatan peringatan 5 tahun tragedi Wamena Berdarah di 4 April di Sekretariat KSA, Jumat (4/4).


Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan koordinator Solidaritas, Peneas Lokbere, didampingi dari IKOHIK2N Gayus Yamaki, Fred Wesareak, Roni Lokbare dan Arlius Tabuni mengatakan bahwa Papua merupakan lahan konflik yang sangat subur dan dikenal di seluruh dunia.


Dikatakan, stigmatisasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sangat laris dimanfaatkan aparat dalam bertindak atas nama keamanan negara.


Terdapat tiga peristiwa penting yang akan diingat oleh generasi masyarakat Pegunungan Tengah Wamena, sebagai peristiwa yang sangat mengerikan dan meninggalkan bekas luka, traumatik dalam hati masyarakat, yaitu peristiwa 1977, peristiwa 6 Oktober 2000 dan peristiwa 4 April 2003.

Peristiwa 4 April 2003 terjadi sekitar pukul 01.00 WT dimana Sekelompok massa tak dikenal membobol gedung senjata Markas Kodim 1702/Wamena, dimana penyerangan tersebut menewaskan 2 anggota Kodim masing-masing Lattu TNI AD Napitululu dan Prajurut Ruben Kana (penjaga Gudang Senjata), selain itu satu orang luka berat serta juga dari kelompok penyerang 1 orang tewas.

Akibat dari pembobolan gudang senjata tersebut telah terjadi penangkapan dan penahanan dengan sewenang-wenang terhadap 7 orang masing-masing Kanisu Murib, Enos Lokobal, Yafrai Murib, Numbunga Telenggen, Kimanus Wenda, Lunus Hiluka dan Maikel Heselo.

 

 


“Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan dengan cara penyisiran guna mencari kelompok yang telah membobol Gudang Senpi tersebut,” kata Peneas Lokbere.


Pada Juli 2004 Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan untuk kasus Wamena yaitu telah terbunuh dan terdapat penyiksaan terhadap sejumlah orang di Wamena.


“Selain itu terdapat pula pemindahan secara paksa terhadap 25 kampung, sehingga menyebabkan warga masyarakat meninggal dunia karena kelaparan serta adanya penandatanganan surat penyataan,” ujarnya lagi.


Solidaritas KSA dan IKOHIK2N menilai bahwa proses kasus untuk menindak tegas pelaku pelanggaran HAM tersebut telah mandek dengan terjadinya tolak menolak antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan.


Penyataan sikap yang diambil oleh KSA dan IKOHIK2N antara lain, mendesak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM agar segera mendorong kemajuan yang berarti bagi proses hukum kasus Wamena-Wasior dan hentikan sandiwara lempar-lempar berkas. “Selain itu Pemerintah Provinsi Papua, MRP DPRP agar dapat mengambil langkah nyata untuk mendorong kasus ini ke Pengadilan HAM serta mendorong sebuah Evaluasi resmi atas kebijakan keamanan di Papua, dengan menolak pasukan Non organik serta rasionalisasi jumlah aparat organik (TNI/Polri) di Tanah Papua,” tegas tim Solidaritas.


Gubernur dan DPRP agar dapat membuat Perda dan Perdasi tentang hak Reparasi dan perlindungan bagi korban Kejahatan HAM di Tanah Papua, pemerintah Pusat agar memberikan kewenangan penuntutan kepada perwakilan Komnas HAM Papua dan membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua.
“Bebaskan tanpa syarat bagi 6 orang mahasiswa yang saat ini ditahan di Polresta Jayapura, hanya karena memakai hak kebebasan berekseperinya,” lanjut Peneas Lokbere.


Ditambahkannya bahwa seharusnya melalui kasus yang telah terjadi agar dijadikan bahan pembelajaran, karena negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dan hak azasi manusia harus dijunjung tinggi. “Dengan dilempar-lempar berkas tersebut, kita selaku korban merasa seperti bukan bagian dari NKRI, untuk itu kami sangat berharap agar tragedi Wamena dan Wasior dan pelaku-pelakunya dapat ditindak tegas,”ucap Peneas. (lie)

Menyelamatkan Hutan Dengan Membabat Hutan Lindung?

 

Menyelamatkan Hutan Dengan Membabat Hutan Lindung? PDF Print

function lightup(imageobject, opacity){ if (navigator.appName.indexOf(“Netscape”)!=-1 &&parseInt(navigator.appVersion)>=5) imageobject.style.MozOpacity=opacity/100 else if (navigator.appName.indexOf(“Microsoft”)!= -1 &&parseInt(navigator.appVersion)>=4) imageobject.filters.alpha.opacity=opacity }

on Wednesday, 19 March 2008

Siaran Pers JATAM, 19 Maret 2008

 

- Tanpa kehadiran PP No 2 tahun 2008 ini saja, warga sekitar hutan dan pertambangan sudah menderita dan terancam tak selamat-

Perilaku tak patut lagi-lagi dipertontonkan SBY dan kabinetnya. Tuntutan publik agar Peraturan Pemerintah atau PP No 2 tahun 2008 tentang tarif penyewaan hutan lindung untuk industri pertambangan segera dicabut, dibalas pernyataan-pernyataan tak konsisten dan menghina akal sehat. Alasan-alasan kemanfaatan PP yang dikemukakannya, makin membodohi rakyat.

Meskipun isi PP menyatakan sebaliknya. SBY ngotot menyebut PP hanya terkait dengan 13 perusahaan tambang dan ini akan menyelamatkan bumi. Hanya seminggu setelahnya, otomatis ucapan itu diralat anggota Kabinetnya dengan mengumumkan rencana penerbitan Keputusan Presiden , yang memberi kesempatan perusahaan tambang lainnya membabat hutan lindung. Lebih parah minggu lalu, Menteri Kehutanan menyebutkan PP ini dikeluarkan untuk merehabilitasi kawasan hutan yang dirusak pertambangan liar oleh masyarat.

Pernyataan-pernyataan itu, bukti kabinet SBY tak punya alasan masuk akal mempertahankan PP ini. Ironi apalagi ini? Menyelamatkan hutan dengan membabat hutan lindung??

Apalagi PP ini dikeluarkan saat  kerusakan hutan Indonesia diatas rata-rata negara manapun di dunia, dan gagal diatasi oleh Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan milik Departemen Kehutanan sekalipun. Rusaknya hutan jelas menyumbang tingginya bencana banjir dan longsor yang rutin, meluas dan makin tak tertangani dari tahun ke tahun. Lupakah SBY, banjir hampir menenggelamkan kota Bojonegoro ? Ini tak pernah terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Uang yang akan didapat PP ini, tak akan mampu mengurangi daya rusak pertambangan, yang terbukti mengancam keselamatan rakyat sekitarnya. Maukah terulang lagi, kasus kejahatan korporasi tambang yang dilakukan Laverton  di Sumatera Selatan, Newmont di Buyat, Newcrest di Halmahera Utara hingga Freepot di Papua, yang masalahnya tak diurus tuntas, hingga hari ini.

Tanpa kehadiran PP ini saja, warga sekitar kawasan hutan dan pertambangan sudah cukup menderita dan semakin tak selamat, akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hingga saat ini. Pun warga kota di kawasan bawah yang hidupnya ditopang oleh hutan lindung di atasnya.

Tak sulit membayangkan, PP ini akan memperburuk kondisi di atas. Tak perlu menggunakan hitungan matematis ataupun dalih-dalih menyelamatkan hutan. Apalagi memperdebatkannya di ruang-ruang pengadilan, melalui uji hukum . Disaat ruang-ruang pengadilan formal, terbukti tak banyak memberikan keadilan bagi warga sekitar hutan dan pertambangan.

SBY harus segera mencabut PP ini, cukup menggunakan nurani dan akal sehat.

Kontak Media Luluk Uliyah, HP. 0815 9480 246

 

Diterbitkan di:  on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

RI dan Australia Teliti Obat Malaria Asal China di Timika

RI dan Australia Teliti Obat Malaria Asal China di Timika

Jayapura-Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Kesehatan (Depkes) RI dan Menzies School of Health Research Australia saat ini masih terus melakukan penelitian terhadap penggunaan obat malaria asal China di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.


Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Komoro (LPMAK) Jhon Nakiaya, di Timika, Selasa (1/4), mengakui penelitian itu sudah dilakukan sejak tahun 2006 dan hasilnya menggembirakan karena 70 persen hingga 80 persen pasien yang menggunakan obat tersebut lebih cepat sembuh daripada menggunakan obat malaria jenis lain.
“Bahkan istri saya saat diketahui menderita sakit malaria, setelah diberikan obat malaria tersebut hanya membutuhkan waktu dua hari dan kemudian dinyatakan sembuh total,” kata Jhon. Ia mengakui, obat malaria asal China yang sedang diteliti itu namanya “Artekin dan Artesunate”.


Walaupun hasilnya menggembirakan namun penggunaan obat itu belum dapat dilakukan secara meluas di masyarakat karena belum memperoleh izin dari Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, penggunaan obat tersebut hanya dapat dilakukan di dua tempat yakni di RS Mitra Masyarakat dan Puskesmas yang terletak di satuan pemukiman (SP) II Timika. (ant)