Govt blamed for stagnant special autonomy in Papua

Govt blamed for stagnant special autonomy in Papua

Ridwan Max Sijabat , The Jakarta Post , Jakarta | Sat, 03/29/2008 11:13 AM | The Archipelago

A delegation of West Papua politicians has blamed Jakarta for the stagnation of special autonomy in Papua and West Papua, saying the two provinces could not properly implement autonomy without guidance from the central government.

“The special autonomy is not just a matter of money,” West Papua chief councilor Jimmy Demianus said, “but rather a political commitment to address problems such as reconciliation, human rights violations, natural resource management, health, poverty, defense and security.”

His comments came after he led the West Papua legislature delegation in separate meetings with the House of Representatives and Regional Representative Council leadership here on Thursday.

The delegation was here to pressure the central government to issue a regulation in lieu of law for the formation of West Papua province.

Jimmy said special autonomy had not been achieved as expected due to an absence of technical and operational guidance from Jakarta.

The law mandates seven government regulations, “but so far only a single regulation (that establishes the Papuan People’s Assembly or MRP) has been issued,” Jimmy said.

“Consequently, both the MRP and the provincial government in Papua and West Papua can not work to make special and provincial bylaws.”

The 2001 law on special autonomy mandates the issuance of at least seven government regulations as technical and operational guidance for reconciliation in Papua, the resolution of human rights abuses, natural resources exploration, population and protection of local cultures.

According to observers, justice and conflict resolution is dependent upon the proper implementation of special autonomy.

Jimmy warned Papua’s problems would become more complex if Jakarta did not facilitate the implementation. In the past five years Papua has been under scrutiny for human rights abuses.

Papuans are confused by the newly proposed fragmentation of the two provinces.

Students and activists in Papua, disappointed with the stagnation and the proposed formation of four new provinces, staged rallies in Jayapura this week, demanding a referendum on self-determination.

They said the proposed formation of new provinces would allow the Indonesian Military to bring in more soldiers and would damage local cultures.

Spacious Papua is three and half times the size of Java and is populated by 2.4 million people, 50 percent of whom are from Sulawesi, Java and Sumatra. It is home to many mining and forestry companies, including U.S.-based PT Freeport Indonesia.

During recent meetings in Jayapura, Governor Barnabas Suebu admitted the government’s progress in addressing social problems and maintaining political stability in the province was less than desirable.

“Despite huge special autonomy funds being allocated over the last seven years, most people are still living in poverty and are uneducated. A bigger part of the funds have been used to finance bureaucracy,” Barnabas said.

Political observers from Cenderawasih University in Abepura, Papua, said the Rp 30 trillion allocated to the two provinces this year would not be spent in the public’s interest in the absence of technical and operational assistance from Jakarta.

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar

Bila Perpu Papua Barat Diterbitkan

 ttp://www.suarapem baruan.com/ News/2008/ 03/25/index. html
 
SUARA PEMBARUAN DAILY


Bila Perpu Papua Barat Diterbitkan

Neles Tebay

Pemerintah Pusat di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mewadahi keberadaan Provinsi Papua Barat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Dengan menerbitkan Perppu sebagai payung hukum maka status hukum yang menjadi persoalan selama ini dianggap tuntas dengan sendirinya.

Pengumuman tentang rencana penerbitan Perppu disampaikan Presiden Yudhoyono, Selasa (4/3/08), setelah menerima Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP). Pengumuman ini mengandaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan MRP, yang selama ini menolak pemaksaan Pemerintah Pusat dalam pembentukan Provinsi Papua Barat karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Otsus Papua, kini telah menyetujui keberadaan provinsi tersebut.

Tulisan ini tidak membahas tentang mengapa DPRP dan MRP mengubah sikapnya terhadap Pemerintah Pusat, tetapi menggambarkan sejumlah konsekuensi yang akan muncul setelah penerbitan Perppu tentang Papua Barat.

Perlu disadari bahwa Perppu Provinsi Papua Barat akan menghasilkan suatu keistimewaan. Bila Perppu ini benar-benar diterbitkan pemerintah, maka Papua Barat akan menjadi suatu provinsi yang istimewa. Keistimewaannya adalah tidak seperti provinsi lain dia akan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang didirikan bukan atas dasar undang-undang melainkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Pesan yang diterima rakyat Indonesia, khususnya di Tanah Papua, adalah bahwa suatu provinsi baru dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, bila perlu dengan paksaan, sekalipun tanpa mempersiapkan terlebih dulu landasan hukumnya. Pembuatan undang-undang tidak lagi menjadi syarat mutlak, sebab suatu provinsi dapat juga didirikan atas dasar Perppu.

Perlakuan Sama

Keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Papua Barat akan membawa konsekuensi lebih lanjut. Sekalipun Presiden mengumumkan moratorium pembentukan provinsi-provinsi baru, namun Perppu tentang Provinsi Papua Barat akan membangkitkan harapan dan memperkokoh semangat dari mereka yang tengah memperjuangkan pembentukan provinsi-provinsi baru di Tanah Papua, dan juga di wilayah lain Indonesia. Mereka tidak perlu repot-repot mengurus landasan hukum dalam bentuk undang-undang untuk mendirikan provinsi baru.

Dengan menjadikan Perppu Papua Barat sebagai model, para pejuang provinsi baru akan berpikir bahwa suatu provinsi baru dapat saja dideklarasikan pendiriannya dan kemudian cukup diperjuangkan Perppu sebagai payung hukumnya. Maka Perppu Provinsi Papua Barat ini akan menambah semangat perjuangan para elite politik dan birokrat di Papua untuk mendirikan provinsi-provinsi baru seperti Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Para pejuang provinsi baru akan menuntut perlakuan yang sama dari Pemerintah Pusat. Kalau Provinsi Papua Barat yang RUU-nya diusulkan oleh DPR dapat dirikan dengan Perppu, maka hal yang sama mesti diterapkan dalam pembentukan provinsi-provinsi baru, seperti yang diusulkan oleh DPR. Kalau tuntutan mereka ditolak, maka Pemerintah Pusat akan dituduh melakukan diskriminasi. Mereka akan bertanya, mengapa pemerintah mengistimewakan warga Indonesia di suatu wilayah dan aspirasi dari warga yang lainnya tidak dihiraukan? Maka, akan ada kemungkinan bahwa semua daerah yang menginginkan provinsi baru dapat saja bergabung bersama untuk menuntut Pemerintah Pusat segera menerbitkan Perppu bagi provinsi yang tengah diperjuangkan pembentukannya.

Tuntutan para elite politik dan birokrat di Papua dan daerah lain dapat saja mendapatkan dukungan dari DPR. Bukankah DPR telah mengesahkan sepuluh RUU tentang pembentukan provinsi baru pada 22 Januari lalu? Apalagi dengan pertimbangan perolehan suara pada pemilu tahun depan, partai-partai peserta pemilu dapat menggunakan Perppu Provinsi Papua Barat untuk mengkampanyekan pembentukan provinsi baru di daerah-daerah yang telah diusulkan sebagai calon provinsi baru. Mereka dapat menuntut Pemerintah Pusat untuk mengesahkan RUU Provinsi baru yang telah disahkan DPR atau, kalau tidak, cukup menerbitkan Perppu untuk mendirikan provinsi baru yang diusulkan DPR.

Dengan demikian, bila Perppu Provinsi Papua Barat diterbitkan pemerintah maka hal ini akan menjadi preseden buruk untuk masa depan.

Melanggar Konstitusi

Pembentukan provinsi baru di Papua tidak boleh disamakan dengan daerah lain, karena Papua mempunyai status yang khusus. Sejak UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua diberlakukan, Pemerintah Provinsi Papua secara otomatis sudah menjadi suatu pemerintahan yang khusus atau istimewa. Keberadaannya sebagai pemerintahan khusus didasarkan atas dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 18 ayat b yang menegaskan bahwa Negara mengakui adanya pemerintahan khusus atau istimewa. Dengan demikian, bila pemerintah menerbitkan Perppu untuk Provinsi Papua Barat dan atau menyetujui pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua sebagaimana yang diusulkan oleh DPR, maka pemerintah sendiri melanggar kekhususan status Papua yang dilindungi oleh konstitusi. Itu berarti, pemerintah melanggar UUD ‘45. Maka Perppu Provinsi Papua Barat akan dinilai sebagai suatu tindakan melawan konstitusi.

Mungkin DPR akan mendukung pemerintah melanggar UUD 45 karena Perppu Provinsi Papua Barat merupakan suatu jawaban pemerintah atas RUU pembentukan provinsi baru. Namun, Presiden Yudhoyono mesti berhati-hati dengan dukungan ini karena partai-partai politik mempuyai kepentingan sendiri. Mereka bisa saja mendukung pemerintah untuk menerbitkan Perppu Provinsi Papua Barat, tapi setelah itu mereka balik menuduh presiden melanggar konstitusi.

Menurut saya, ketidakkonsistenan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan UUD ‘45 dapat berakibat fatal. Bagi rakyat Papua, kepercayaan mereka terhadap pemerintah akan menurun secara drastis. Kepercayaan rakyat akan mencapai titik yang paling rendah, apabila DPR turut mendukung Pemerintah Pusat dalam menerbitkan Perppu Papua Barat. Rakyat akan berkesimpulan bahwa kalau UUD 45 yang adalah konstitusi negara saja dapat dilanggar, maka peraturan perundang-undangan lainnya tidak akan dihiraukan oleh pemerintah. Bagaimana orang Papua dapat berharap pada pemerintah guna melaksanakan UU Otsus Papua secara konsisten bila konstitusi negara saja dilanggar?

Oleh karena itu, pemerintah mesti membuat pertimbangan yang matang sebelum menerbitkan Perppu pendirian Provinsi Papua Barat.

Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur, Abepura, Papua


Last modified: 25/3/08

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar

Apakah Instrument HAM Dibuat untuk Dilanggar?

Opini

Apakah Instrument HAM Dibuat untuk Dilanggar?
Oleh : Oktovianus Pogau

19-Mar-2008, 12:47:56 WIB – [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia – Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan. Hak Asasi Manusia yang dalam bahasa Inggrisnya Human Rights haruslah universal yang artinya merata untuk semua orang, baik orang Jawa, orang Sumatra, orang Bali maupun orang Papua sendiri. Hak Asasi Manusia haruslah dihargai dan dijunjung tinggi.

Untuk tetap menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia Negara kita bangsa Indonesia membuat beberapa peraturan dan menetapkan dalam berbagai tulisan, seperti; dalam UUD 1945, Tap MPR NO XVII/MPR/1998 dan lebih rinci lagi diatur dalam UUD NO 39 THN 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dibuatnya berbagai peraturan tersebut dengan maksud dan tujuan agar Hak Asasi dari setiap orang  tersebut tidak dilanggar, diinjak-injak dan dilecehkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab semaunya, baik dari kalangan militer (Kopasus, Mariner, Polisi, Tentara, dan lain sebagainya yang menyangkut militer), kalangan cendekiawan, kalangan opurtunis dan dari kalangan lainnya yang merasa dirinya lebih mampu dan lebih layak dibandingkan dengan orang lain.

Namun semua peraturan yang telah dituangkan dalam UUD 1945, tap MPR NO XVII/MPR/1998 dan UUD NO 39 THN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tersebut  hanya tinggallah tulisan yang terbaca diatas kertas putih yang dapat dijual untuk menghasilkan uang dan juga pengadaan peraturan agar mendapat simpatisan dan perhatian dari Negara luar khususnya Negara yang menjunjung tinggi HAM agar Negara kita Negara Indonesia dianggap Negara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan telah menghormatinya. Mengapa bisa saya katakan dengan sekasar itu terhadap bangsa kita, akan saya uraikan beberapa pelanggaran yang telah nyata-nyata melanggar HAM di Indonesia dan semua itu telah terbukti melanggar peraturan yang telah dicantumkan dan ditetapkan dalam berbagai Instrument tersebut.
  
UUD 1945 PASAL 28E ayat 1 Setiap warga Negara berhak untuk mengeluarkan pendapat.

Mengeluarkan pendapat disini tidak dikhususkan untuk satu suku saja atau satu ras saja melainkan semua warga Negara diberikan hak untuk mengeluarakan pendapat. Biasanya pendapat dikeluarkan atau diajukan apabila terjadi berbagai kesalahan, baik kesalahan dalam memimpin, kesalahan dalam mengambil keputusan maupun berbagai kesalahan lainnya yang intinya dengan pendapat tersebut bisa membuat rakyat atau orang banyak yang dipimpin bisa semakin terkontrol dan terarah. Kita disini diberikan kebebasan untuk mengeluarkan berbagai pendapat namun satu yang perlu dipahami dalam mengeluarkan pendapat adalah  bisa pertanggungjawabkan setiap pendapat yang telah dikeluarkan tersebut.

Dengan demikian tidak salah saya mengkritik sedikit kesalahan atau ketidakpatuhan pemerintah terhadap setiap Instrumen dan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh mereka sendiri, Sebagaiman orang Papua sudah sangat lama dari tahun 1964 saat terjadi pemberontakan Organisasi Papua Merdeka tepatnya di daerah Manokwari di bawah pimpinan Terianus Aronggear hingga tahun 2007 ini selalu meminta kepada pihak pemerintah Indonesia untuk mendiskusikan atau membicarakan masalah kelurusan sejarah Bangsa Papua yang sebenarnya yang telah nyata-nyata bahkan sengaja dibengkokan atau diputar oleh pemerintah Indonesia sendiri, namun apa jawaban dan tanggapan mereka terhadap argumen tersebut selalu saja dianggap sebagai suatu masalah yang tidak penting dan tidak perlu untuk didiskusikan.

Mereka selalu beriskeras untuk tidak mendiskusikan dan membicarakan masalah itu dengan banyak maksud dua diantaranya adalah yang pertama agar mereka tetap menjajah dan membantai orang  Papua secara perlahan seperti yang terjadi saat-saat ini di Provinsi Papua terlebih khusus didaerah Nabire sendiri dan yang kedua karena Papua sendiri telah nyata-nyata memberikan pemasukan atau devisa  yang sangat besar bagi Negara Indonesia  yang berjumlah 24 trilyun pertahun  yang sebagian besarnya dari pajak PT Freport Indonesia data inipun di ambil dari data tahun 2002. Melihat  ketidakseriusan pemerintah dalam meresponinya  tidak salah kalau  saya menyatakan sebagai tindakan yang sungguh sangat melangar hak setiap orang  untuk mengeluarkan pendapatnya seperti yang nyata-nyata telah tertera sendiri dalam UUD 1945 pasalnya yang ke-28E tersebut.
    
UUD 1945 PASAL 28E ayat 3 Setiap warga negara berhak untuk berkumpul dan berserikat.

Namun sangatlah disayangkan dan berdosalah seluruh pemerintah karena lagi-lagi peraturan yang dibuat karena kesepakatan dan persetujuan mereka harus dilangar lagi oleh mereka sendiri. Contoh paling nyata adalah  orang Papua membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tujuannya tidak lain hanya berkumpul untuk membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah mereka agar kedepan daerah mereka daerah Papua lebih baik, lebih aman dan lebih diperhatikan lagi.

Contoh paling nyata  juga terlihat dari  orang Maluku membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan Republik Maluku Selatan (RMS) yang tujuan kumpulnya sama juga  dengan orang Papua yaitu untuk membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah atau kota mereka agar kedepannya lebih aman, lebih makmur, lebih sejahtra dan lebih diperhatikan lagi. Namun semua kegiatan perkumpulan selalu saja dianggap perkumpulan pemberontak atau lebih sadisnya lagi disebut dengan kata kaum separitis. Jahat bukan?

Julukan dan cap yang mereka berikan kepada setiap orang yang nyata-nyata telah mengikuti dan telah mematuhi setiap Instrument dan perundangan yang mereka buat. Katanya pemerintah pemerintah Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia mana buktinya malahan mereka-mereka yang disebut atau dijuluki kaum separitis tersebut selalu saja dikejar-kejar bahkan selalu diawasi langkahnya bagaikan mengawasi seorang bayi yang baru mau belajar untuk berjalan. 
 
UUD 1945 PASAL 28G Setiap warga Negara berhak memperohleh suaka politik dari Negara lain.

Dikatakan dalam pasal yang ke 28G dengan sungguh sangat jelas apabila kita tidak mendapat perlindungan yang baik, kurang mendapat perhatian, selalu ditindas dan diabaikan yang semuanya menyangkut hak hidup seseorang atau kelempok haruslah mereka  mencari suaka politik atau mencari perlindungan  dinegara lain yang di anggap mampu memberikan keamanan dan perlindungan kepada mereka dengan maksud agar hak hidup mereka tetap ada.

Dengan demikian tidak salah lagi kalau saya menyebutkan pemerintah melangar peraturan yang telah dibuat sendiri sebagaimana saya menyebutkannya karena beberapa saat lalu beberapa orang asli Papua dari daerah Jayapura yang mencarai suaka politk di Negara Australia dibahwa pimpinan Yunus Wanggai yang pada saat itu tiba di benua tetangga benua Australia langsung membuka bendera bintang kejora tanpa kompromi sedikutpun padahal pada saat itu terdapat berbagai wartawan baik wartawan media cetak maupun media elektronik yang meliput langsung aksinya.

Meraka mencari suaka politk didaerah benua tetangga benua Australia disebabkan berbagai hal diantaranya ketidaknyamanan mereka dalam hidup didaerah mereka yaitu daerah  Papua karena selalu dikucilkan dan selalu diasingkan padahal tanah tempat mereka tinggal adalah daerah kelahiran mereka sendiri dan tanah yang telah membesarkan mereka, mengasuh mereka dan telah mendidik mereka, Aneh, bukan? Karena kegiatan atau aksi mereka yang membuat bangsa Indonesia malu maka dengan perantara Menteri Luar Negeri banyak kritikan menghujani mereka dengan maksud agar mereka kembali dipulangkan kedaerah asal mereka, akibat hujan kritikan yang dikirim dari Indonesia terhadap mereka maka tambah tersiksalah dan terkucillah hidup mereka, tetapi Tuhan membuka jalan untuk mereka dan akhirnya mereka dititip untuk tinggal disatu pulau yaitu pulau Chrismas dibenua Australia untuk sementara waktu.

Melihat peristiwa ini berarti telah nyata-nyata  melanggar UUD 1945 pasal 28G yang telah mereka tetapkan sendiri dengan demikian perlu untuk mereka kaji atau amati kembali apakah peraturan tersebut tidak salah dibuat. Dengan mengamati berbagai ketidakpatuhan dan ketidakseriusan pemerintah dalam mengikuti dan mematuhi setiap instrument dan perundangan yang mereka buat sendiri khususnya Instrument dan perundangan yang menyangkut Hak Asasi Manusia apakah perlu untuk tetap ditegakan bahkan tetap dijunjung tinggi Hak Asasi Manusia di Negara kita Negara Indonesia padahal telah nyata-nyata tidak sesuai dengan semua yang mereka buat. Akan saya uraikan beberapa ketidakseriusan mereka dalam menjujung tinggi Hak Asasi Manusia diantara berbagai kasus yang belum tuntas hingga saat ini.

Penuntasan Kasus HAM

Tidak bisa kita bicara soal HAM panjang lebar padahal hal ini masih disebelamatakan oleh Negara kita Bangsa Indonesia. Bangsa dan Negara yang menjujunjung tinggi HAM adalah bangsa dan Negara yang betul-betul meyakini adanya Tuhan, karena setiap manusia atau pribadi yang ada adalah ciptaan yang diciptakan seturut rupa dan gambarnya.

Kita akan melihat lagi-lagi ketidakbecusan Negara yang mengaku adanya Tuhan dan menomorsatukan Tuhan dalam sila mereka dalam menuntaskan seluruh kasus HAM dinegara ini. Seluruh kasus yang sampai saat ini belum tuntas adalah kasus yang masuk dalam golongan kejahatan genosida. Kasus tersebut terjadi disaat orde lama hingga saat orde baru ini. Beberapa kasus besar yang sampai saat ini belum dituntaskan bahkan tidak pernah  dipastikan titik temunya akan diuraikan di bawah ini.

Sejak terjadinya demo besar-besaran yang pada saat itu dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti yang menuntut mundurnya Presiden Soeharto dan terjadilah kasus Trisakti dan Semanggi yang pada saat itu beberapa mahasiswa baik pria maupun wanita ditembak dengan senjata tanpa kompromi olah pihak Mariner yang sampai saat ini telah dilupakan karena tidak pernah ditemukan titik temunya, bukannya tidak ditemukan titik temunya melainkan karena takut militer berbicara padahal kasus ini selalu diupayakan untuk dikuak kebenarannya baik dari orang tua para korban maupun organisasi yang menangani kasus seperti ini seperti Komnas HAM, lembaga bantuan hokum (LBH) dan  organisasi lainnya yang merasa iba terhadap kasus ini.

Setelah berakhirnya orde lama maka lain halnya juga dengan orde baru yaitu terjadi kasus yang mengemparkan bahkan menghebohkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia yaitu dengan tewasnya pejuang Hak Asasi Manusia bapak Munir. Kalau dilihat kasus ini begitu mendapat perhatian dari berbagai pihak terutama bapak presiden RI sendiri dengan menunjuk kepolisian RI untuk membentuk berbagai tim yang kiranya dapat memuluskan dalam menuntas dan mengkuak pembunuh pejuang HAM tersebut namun lagi-lagi sampai saat ini pembunuh beliau belum dipastikan kebenarannya karena hanya selalu berputar sebatas terdakwa bukan tersangka.

Dengan demikian sudah hampir 3 tahun kasus sebesar itu belum dikuak kebenaranya kalau begitu ada apa dengan cara kerja para tim kepolisian tersebut?

Tidak sampai disitu saja namun beberapa saat lalu seluruh masyarakat papua digemparkan dengan meninggalnya salah satu tokoh besar Papua yaitu bapak Theys Elluay yang menurut kebenaran beberapa pihak bahwa beliau dibunuh dengan cara diculik oleh beberapa orang yang sama sekali tidak diketahui identitasnya. Dengan kasus sebesar ini masyarakat Papua berharap semoga saja bisa diusut tuntas dan bisa mengetahui siapa pembunuh beliau namun apa kata sampai saat ini kasus itu telah dilupakan bahkan sama sekali tidak pernah dibicarakan. Dengan ketidakseriusan mereka dalam menuntas kasus tersebut otomatis seluruh harapan rakyat Papua dan seluruh kepercayaan rakyat Papua terhadap mereka akan semakin  pupus dan sirna.
 
Dengan ketidakmampuan mereka dalam menuntaskan berbagai kasus kejahtan terhadap pelanggaran HAM tersebut mana ada rakyat yang mau mempercayakan cara kerja mereka dalam menangani berbagai kasus tersebut, yang ada hanya kekecewaan, kecemburuan dan ketidakpuasan seluruh rakyat terhadap mereka yang intinya tidak sejalan dengan pemerintah dalam hidup. Memang dalam menuntas berbagai kasus seperti ini bukanlah hal mudah seperti kita memutar balik telapak tangan kita, tetapi dalam penuntasan tersebut akan tersa mudah apabila kejujuran dan kebenaran diutamakan dalam kerja dan satu yang perlu diingat sesuai dengan kelima sila kita nomor satu utamakan sang pencipta dalam segalanya.
  
Penulis adalah siswa SMA Kristen Anak Panah Nabire-Papua 98819

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini…!!! Kunjungi segera: www.kabarindonesia.com

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar

Sulit Gagalkan MoU Antar Negara tentang Satelit Rusia di Biak

Sulit Gagalkan MoU Antar Negara tentang Satelit Rusia di Biak
Oleh : Dominggus A Mampioper

19-Mar-2008, 22:22:31 WIB – [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia – Direktris Yayasan Beatrix, Biak-Papua, Ny. Ir. Salomi K.N. Mauboy mengatakan proyek peluncuran satelit Rusia di Biak merupakan perjanjian antar negara (MoU) antar Presiden Indonesia dengan Presiden Rusia sehingga agak sulit untuk dibatalkan ataupun digagalkan.

Pasalnya masyarakat juga harus bersiap diri kalau memang benar-benar proyek itu dilaksanakan. “Saya melihat proyek ini melibatkan pimpinan negara sehingga sangat sulit untuk digagalkan sehingga yang terpenting di sini bagaimana masyarakat menyikapi kehadiran program tersebut dan memperkuat posisi tawar terutama program ke depan. Pasalnya kalau tidak ada kesiapan bagi masyarakat sudah tentu akan terus dikorbankan,” ujar Salomi KN Mauboy kepada penulis di Biak Jumat (14/3).

Ditambahkan, menyiapkan masyarakat untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan terjadi di kemudian hari sebab sekali lagi ini merupakan perjanjian antar negara atau government to government. Sementara itu beberapa waktu lalu di Biak sebanyak masyarakat adat di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada tanggal 5 Maret lalu di Biak, berdialog dengan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Cholis terkait dengan program peluncuran satelit Rusia tahun 2010.

Dalam pertemuan itu Ny. Alama Mampioper mengatakan, pihaknya sangat khawatir dampak dari peluncuran satelit Rusia karena mengancam kehidupan lingkungan masyarakat adat yang berdiam di areal bandara Frans Kaisiepo. Senada dengan Mama Alama, Ibu Rumbiak, warga Kampung Amroben, Distrik Biak Kota mengakui, masyarakat yang tinggal dekat kawasan bandara Frans Kaisiepo Biak yang dijadikan tempat peluncuran satelit Rusia merasa was-was dengan rencana itu.

Terlepas dari keberatan maupun kekhawatiran masyarakat Biak dan sekitarnya ternyata proyek ini tetap akan berlangsung sebab Dubes Rusia di Indonesia Alexander Ivanov untuk berkunjung ke Biak selama beberapa hari dan berdiskusi dengan tokoh-tokoh adat maupun Muspida Kabupaten Biak Numfor. Tampaknya keseriusan pemerintah Rusia untuk memakai Bandara International sebagai peluncur satelit di atas pesawat angkut Antonov 124 sudah menjadi tekad bulat. Pasalnya Alexander Ivanov mengunjungi lokasi eks hotel berbintang empat Marauw, Rumah Sakit dan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat adat.

Menurut informasi yang diperoleh investasi program peluncuran satelit dari udara yang dilakukan Airlunch Aerospace Corporation Rusia di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, pada 2010 mencapai 31 hingga 40 juta dolar AS. Sedangkan total nilai investasi program peluncuran satelit peluncuran satelit Rusia itu secara keseluruhan berkisar 200 juta hingga 250 juta dolar AS. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Bappedanya terus melakukan sosialisasi tentang program melalui banner dan iklan di pertigaan lampu merah Biak, Ringkasan Sistem Peluncuran Satelit antara lain:

1. Bandara Frans Kaisiepo Biak hanya digunakan sebagai landasan pacu pesawat Antonov 124 dan fasilitas penunjangnya.

2. Roket dan satelit tidak diluncurkan dari Pulau Biak melainkan di perairan International minimum 400 KM dari Pulau Biak.

3. Pesawat, roket dan satelit menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

4. Bahan bakar yang digunakan tidak beracun dan tidak beradiasi nuklir yaitu oksigen cair dan kerosine (minyak tanah).

5. Operasi peluncuran roket dan satelit di perairan International (Lautan Pasifik) hanya dapat disaksikan melalui layar monitor/TV.

Memang kampanye dan sosialisasi program satelit di Biak kelihatannya tidak terlalu membahayakan bagi warga sekitar lokasi peluncuran dan jauh sekitar 400 KM dari Pulau Biak. Namun yang jelas Goorge Yunus Aditjondro, mantan Direktur Yayasan Pengembangan Masyarakat Desa (YPMD) – Papua mengingatkan dalam tulisannya berjudul ‘Mengapa Rakyat Biak Menolak Peluncuran Satelit Rusia?’, bahwa dengan melihat kecelakaan yang mungkin terjadi dalam peluncuran satelit yang harus digandeng ke orbit oleh sebuah roket, yang sering terjadi di AS dan Uni Soviet, yang kini tinggal meliputi Rusia.

Kamis, 6 September lalu, roket Proton-M milik Rusia yang membawa satelit komunikasi Jepang meledak sesudah lepas landas dari pangkalan Baikonur di Kazakhstan, pukul 2:43 dini hari waktu Rusia. Roket itu meledak setelah gangguan mesin dan gangguan dalam pelepasan tingkat dua roket itu, 139 menit setelah terbang, dan jatuh di stepa Kazakhstan, 50 km sebelah tenggara Kota Dzhezkazgan (RIA Novosti, 7 September 2007).

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini…!!! Kunjungi segera: www.kabarindonesia.com

Diterbitkan di: on at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar

Ada Apa Dibalik Pemekaran?


Nasional

Ada Apa Dibalik Pemekaran?
Oleh : Oktovianus Pogau

22-Mar-2008, 02:41:36 WIB – [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia – Tulisan ini dibuat karena pengamatan saya terhadap berbagai cara yang dilakukan oleh kalangan atau kaum birokrasi untuk mendapat uang melalui PEMEKARAN khususnya di daerah Papua saat ini.

Salah satu tujuan utama diadakannya pemekaran berbagai Kabupataen baru seperti Dogiyai, Kamu Tengah, Lani Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga dan beberapa saat lalu dimekarkannya Provinsi Irian Jaya Barat oleh Menteri Dalam Negeri adalah untuk tujuan mempercepat pembangunan dan lebih mensejahtrakan rakyat pribumi. Melihat gencar-gencarnya pemekaran berbagai Kabuptaen baru seperti ini memberikan suatu pertanyaan kepada kita khayalak umum terlebih khusus bagi yang berpendidikan ada apa sih dibalik semua pemekaran itu.

Dengan tujuan utama diatas memberikan suatu pertanyaan buat kita betulkah tujuan utama pemekaran adalah mempercepat pembangunan dan mensejahtrakan rakyat pribumi seperti yang telah dicanangkan terlebih dahulu. Sedikit menanggapi pernyataan diatas bahwa para penjabat daerah yang mati-matian memperjuangkan agar daerah baru bisa dimekarkan perlu tinjau dan menoleh kebelakang bahwa Otonomi Khusus telah diberlakukan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus tujuh tahun yang lalu, tetapi apakah percepatan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat pribumi di Provinsi Papua telah terlihat dan nyata wujudnya. Banyak orang beralasan termasuk para penjabat daerah maupun para penjabat yang duduk di Provinsi bahwa kurang adanya sosialisasi tentang Otonomi Khusus ke daerah pelosok-pelosok pantai maupun ke daerah pedalaman-pedalaman pegunungan sehingga membuat Otonomi Khusus belum begitu dirasakan manfaatnya oleh seluruh kalangan masyrakat yang ada di Papua.

Jadi tidak berhasilnya pembangunan dan tercerai-berainya kesejahtraan rakyat pribumi sejak dicanangkannya Otonomi Khusus tujuh tahun lalu adalah alasan kurang adanya sosialisasi. Ini juga memberikan sebuah pertanyaan kalau kurang adanya sosialisasi kedaerah-daerah pelososok baik pedalaman maupun pantai kira-kira siapa yang bertugas didalamnya untuk membantu mensosialisasikan hal itu. Apakah para penjabat meminta agar masyarakat sendiri membantu dalam mensosialisasikan atau meminta kepada mahasiswa-mahasiswi yang selalu dipusingkan dengan pelajaran dibangku kuliah yang membantu mensosialisasikan, ataukah meminta kami para pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas yang membantu dalam mensosialisasikannya.

Hal ini tidak bisa kita sebelah matakan, karena sebagaimana dana Otonomi Khusus yang dikucurkan tidak pernah mengalir kepada kami para mahasiswa, pelajar maupun kami para masyarakat untuk mengolahnya. Oleh sebab itu yang bertugas dalam mensosialisasikan hal ini adalah kalian para penjabat daerah yang telah dibebani dengan uang kami uang Otonomi khusus yang berjumlah miliaran rupiah. Dengan demikian tugas kalian para penjabat adalah harus, keharusan disini tidak memilih-milih dalam mensosialisasikan Otonomi Khusus sampai kepada pelopsok daerah Papua.

Kami orang awam mengerti bertul banyak alasan yang akan kalian pakai untuk tidak mensosialisasikan hal ini yaitu Otonomi Khusus kepada kami orang awam yang tidak berpendidikan. Berbagai alasan itu diantaranya mungkin kalian takut terhadap gigitan nyamuk didaerah kami yang menyebabkan malaria, kalian juga takut berjalan didaerah-daerah yang berbukit-bukit karena kalian selalu keenakan dengan mobil Inova maupun avanza, dan kalian juga takut untuk beristrahat malam di gubuk maupun honai yang kami miliki dan bangun karena kalian selalu tertidur lelap dengan tenang di spring bed miliki kalian yang sangat empuk.

 Kalian memberikan berbagai alasan tersebut tetapi kalian tidak memikirkan bahwa dulunya kalian juga seperti kami sebelum kalian menjadi orang besar saat ini, dan terlebih lagi kalian juga tidak berpikir tempat tidur yang jijik, jalan-jalan yang tidak rata dan membingungkan dan nyamuk-nyamuk pengundang malaria yang kalian takutkan itulah yang selalu batin kami hadapi dan kami tertindas menghadapinya. Saat kami menghadapi berbagai cobaan dan tantangan menghadapi berbagai hal tadi membuat kami tersisik dan kami harus menyerah dengan keadaan yang membuat kami harus pulang kerumah bapak di surga. Disaat kami pulang ke rumah bapak disurga kalian menyebutnya bahwa angka kematian di Papua sangat tinggi itu semua salah kalian karena kalian tidak memperhatikan semua keluh kesah kami dalam menghadapi hidup di daerah yang penuh dengan emas permata.

Diatas merupakan sebagian dari keluh kesah yang ingin mereka keluhkan seandainya kalau mereka diberikan kesempatan untuk memberikan aspirasi mereka kepada para pejabat. Dengan melihat itu tidak puaskah kalian para penjabat untuk tetap membunuh mereka dengan alasan pemekaran. Dua orang aktivis pemekaran yang telah nyata-nyata memperjuangkan agar Papua bisa terpecah belah adalah Gubernur Irian Jaya Barat Bapak Abraham Oktovianus Ataruri. Kepiawaian dan kegigihannya dalam mengusahakannya sehingga saat ini Provinsi Irian Jaya Barat telah berdiri sendiri. Selain itu Bupati Kabupaten Nabire bapak Anselmus Petrus Youw, yang dengan sabar dan tabah masih memperjuangkan berdirinya Provinsi Irian Jaya Tengah.

Coba tinjau dan amati kembali apakah Nabire tempat sang aktivis memimpin sudah maju dan berkembang khususnya mensejahtrakan masyarakat Papua. Berjualan di emperan-emperan tokoh bahkan dibahwa tanah adalah kewajiban para tuan tanah yaitu mama-mama orang Papua, dan kalau diamati semua orang pendatang berjualan di daerah-daerah yang aman dan terjamin seperti dilos-los dan diatas meja-meja yang telah tersedia dengan baik. Cara seperti ini apakah bisa dikatakan masyarakat Papua sudah sejahtara dan pembagunan telah menyentuh masyarakat Papua terlebih khusus mereka yang di Nabire. Fakta ini dapat saya katakan karena saya sendiri yang telah mengunjungi beberapa pasar di Nabire.

Dengan demikian tujuan apalagi berapi-api untuk memekarkan Provinsi baru contohnya Irian Jaya Tengah, kalau saja Kabupaten atau daerah kecil yang dipimpin masih disebelahmatakan dan masih disampahkan. Dalam kepemimpinan sangat erat kaitannya dengana kepercayaan. Siapa yang bisa memimpin dengan baik dan benar maka otomatis siapapun termasuk sang pencipta akan mempercayainya sehinggan kedudukan maupun jabatan akan segera dipercayakan kepadanya. Kalau begitu percayakah masyarakat daerah kepada para aktivis pemekaran sehingga mereka mati-matian memperjuangkan ke Departemen Dalam Negeri untuk tetap memekarkan daerah baru di Papua.

Kesadaran dalam memimpin dan berorganisasi sangat diperlukan, jd siapapun kita perlu menyadari dan berkoreksi diri kira-kira kita berada diposisi yang mana sehingga dalam melangkah tidak salah dan berbenturan. Jangan kita mati-matian mengusahakan sesuatu kalau saja hasil nol alias tidak ada kepercayaan dari orang lain kepada kita. Setiap manusia mempunyai pikiran dan akal budi untuk menyadarinya, apalagi mereka yang berpendidikan dan pengalamana dalam berorganisasi maupun memimpin. Nah yang menjadi pertanyaan buat kita mereka sudah menyadari maupun mengetahui kelemahan yang telah mereka miliki, namun kayaknya mereka para aktivis pemekaran tidak memperdulikan kelemahan mereka. Dengan demikian ada apa dibalik semua itu?

Saya pernah berbincang-bincang dengan seorang alumni mahasiswa Instut Seni Indonesia Denpasar-Bali dalam perbincangan tersebut beliau mengukapkan suatu kalimat secara tidak sengaja namun kalimat ini menjadi perenungan dalam hidup saya, kalimat itu berbunyi demikain “ deh tau nggak kalau uang dan Roh Kudus telah berada di posisi yang sama dan sederajat, malahan posisi uang saat ini jauh lebih tinggi” dengan berusaha menyimak maupun memahami pernyataan tadi saya agak kaget bahkan heran betul juga pikirku saat itu.

Memikirkan hal tadi saya coba menyambungkannya dengan keadaan yang sedang terjadi di Papua, terkait adanya juga berbagai aktivitas pemekaran. Apakah aktivitas itu didasari oleh tujuan yang benar, yaitu dengan tujuan mempercepat pembangunan baik dalam sektor ekonomi, sektor budaya, sektor pendidikan dan sektor lainnya yang masih ketinggalan dengan daerah lain ataukah tujuannya adalah mencari uang untuk memupuk kekayaan dan memamerkannya kepada masyarakt umum ataukah masih ada tujuan lain yang terselubung yang dapat menguntungkan dirinya sendiri.

Dengan berpikr sejenak sayapun mengambil kesimpulan kalau saja berbagai hal tadi tidak dilakukan atas nama uang adakah diantara para penjabat daerah yang berjuang mati-matian untuk pemekaran daerah baru dengan mengorbankan uangnya sendiri. Kalau saja ada para penjabat yang mengorbankan uangnya untuk aktivitas pemekaran itu bisa dikatakan wujud kepeduliannya dan kecintaanya kepada majunya daerah Papua, tetapi jangankan mengorbankan uang sendiri tetapi mengorbankan uang rakyat untuk aktivitas tersebut bahkan ada lagi yang mengorupsinya apakah hal ini bisa dikatakan sungguh-sungguh dalam memikirkan pembangunan dan mensejahtrakan rakyat Papua. Ingat jangan jadikan uang sebagai segalanya sehingga membuat Papua terpecah belah dan yang ujung-ujung menguntungkan para kalangan atas.

Saya berani membicarakan hal ini karena sebagaimana saya membaca di surat kabar Suara Perempuan Papua beberapa saat lalu yang memberitakan tentang demo nuntut mundurnya Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah oleh gabungan mahasiswa dari Mamberamo Tengah. Heran bukan baru menjabat seumur biji jagung langsung diminta untuk segera mengudurkan diri. Alasan berbagai macam diantaranya korupsi uang rakyat, lebih sering tinggal di Jakarta padahal jakarta bukan tempat tinggalnya, dan sering berpergian keluar negeri tanpa alasan. Itukah bukti keuntungan dari pemekaran, seperti itukah orang-orang yang menyebut dirinya untuk ingin membangun Papua. Apakah pemekaran menghasilakan generasi Papua yang berbobot.

Banyak orang mengistilahkan orang-orang Papua sepert tikus mati diatas lumbung padi. Hal ini tidak bisa kita mengelahnya karena memanga betul Papua memilki berbagai sumber kekayaan alam yang berlimpah-limpah tetapi sampai sat ini yang menikmatinya bukan kita tetapi orang luar. Sebagaimana hal ini dikatakan karena beberapa saat lalu terjadi kelaparan hebat di Yahukimo, dan juga beberapa saat lalu didaerah Pania. Dari pengalaman diatas perlu untuk para penjabat daerah yang sedang menajabat maupun para penjabat yang sedang mengusahakan untuk memekarkan suatu daerah baru. Bahwa tidak ada cara lain selain memimpin suatu daerah dengan menanamkan sikap kepedulian.

Kalau saja sikap kepedulian telah tertanam dalam hati seluruh penjabat Papua, maka dengan sendirinya korup si yang selalu dianggap sebagai budaya Papua akan terkikis habis karena sikap kepedulian berbicara mengenai rasa kemanusiaan. Rasa kemanusian sangat anti dengan sifat keegoisan. Peduli disini tidak berbicara mengenai peduli hanya untuk mencari jabatan saja melainkan untuk kemajuan Papua yang lebih baik dan makmur sehingga kedepannnya Papua bisa menjadi berkat bagi seluruh dunia terlebih Khusus bagi tanah Indonesia tempat kita berpijak.

Penulis adalah siswa kelas X SMA Kristen Anak Panah Nabire-Papua

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini…!!! Kunjungi segera:
http://www.kabarindonesia.com//

Diterbitkan di: on at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar

Tanah Papua dari Bantuan ke Bantuan

Daerah

Tanah Papua dari Bantuan ke Bantuan
Oleh : Dominggus A Mampioper

16-Mar-2008, 18:01:01 WIB – [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Persengketaan Republik Indonesia dengan Pemerintah Belanda sejak pertemuan Meja Bundar 1949 hingga persoalan Papua masuk ke PBB, hingga akhirnya melalui United Nations Temporary Executive Authority and The United Nations Security Force in West New Guinea (West Irian) atau UNTEA untuk menyelesaikan masalah Papua hingga pelaksanaan Pepera 1969.

United Nations Temporary Executive Authority, adalah sebuah badan pelaksana sementara PBB yang berada dibawah kekuasaan sekretaris jendral PBB. UNTEA dikepalai oleh seorang yang diangkat oleh sekjen PBB dengan persetujuan antara Indonesia dan Belanda dan bertugas menjalankan pemerintahan  di Irian Barat  dalam waktu satu tahun. UNTEA dibentuk karena terjadinya konflik antara Indonesia dan Belanda dalam permasalahan status Irian Barat , sehingga badan ini merupakan pengawas di Irian Barat setelah persetujuan New York.

Ada pun tugas tugas  pokok UNTEA adalah,
- Menerima penyerahan pemerintahan atau wilayah Irian Barat dari pihak Belanda.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang stabil di Irian Barat selama suatu masa tertentu.
- Menyerahkan pemerintahan atas Irian Barat kepada pihak Republik Indonesia.

Sengketa antara Indonesia dan Belanda ini menyebabkan kedua negara ini harus menyetor dana sebesar 30 juta US dollar yang digunakan dalam Asia Development Bank (ADB) untuk pembanguan di tanah Papua  selama dua puluh lima tahun,”ujar Leon V Wayoi pemerhati masalah Papua  di Jayapura Sabtu (15/3). Melalui bantuan dana sebesar puluhan juta dolar ini lanjut Wayoi yang juga pengurus Front Nasional Papua di tanah Papua terus dibangun seluruh infrastruktur baik melalui Fund West Irian (Fundwi) untuk pengembangan ekonomi. yang dikerjakan oleh the Irian Jaya Joint Development Foundationt (IJJDF). Kegiatan  Fundwi di tanah Papua  berakhir 1969 setelah pelaksanaan Pepera atau Penentuan Pendapat Rakyat.

Dibalik sengketa kedua negara ini menyimpan beberapa peluang antara lain bantuan yang diberikan bagi kemajuan ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua. Seharusnya bantuan membuahkan kemandirian dan bukan memberikan ketergantungan baru.

Keterlibatan IJJDF dalam peningkatan sektor perekonomian masyarakat Papua melalui peternakan sapi dan perkebunan coklat mengalami perkembangan yang begitu pesat. “IJJDF sebenarnya bukan bangkrut tetapi dana sebesar 30 juta US dolar itu sudah habis digunakan selama dua puluh lima tahun hingga terpaksa harus dilikuidasi,” tegas Wayoi.

Salah satu keberhasilan IJJDF adalah di wilayah Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura, projek dari Irian Jaya Joint Development Foundation Program (IJJDF)  memasukan jenis-jenis bibit coklat tetapi hanya bertahan selama beberapa tahun saja. Buah coklat bantuan IJJDF ini kualitasnya cukup bagus tetapi hanya sampai lima kali panen saja. Kalau sudah memasuki tahun ke enam produksinya menurun secara drastis sehingga harus dilakukan peremajaan.

Data Irian Jaya Development Foundation 1969-1994 menyebut saat itu di Genyem ibukota Distrik Nimboran terdapat 493 nasabah dengan total kredit sebesar Rp 150.572.000 terutama untuk coklat dan sapi. Namun kegiatan IJJDF sudah berakhir sekitar akhir tahun 1990an dan kini bekas-bekas bangunan pengering dan penjemuran biji coklat sudah hancur serta tidak terurus lagi. Kini program Respek yang tengah dilakukan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini…!!! Kunjungi segera:www.kabarindonesia.com

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar

Penurunan Debit Air di Kaki Gunung Cykloop Kabupaten Jayapura, Papua


Lingkungan Hidup

Penurunan Debit Air di Kaki Gunung Cykloop Kabupaten Jayapura, Papua
Oleh : Dominggus A Mampioper

17-Mar-2008, 01:22:09 WIB – [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia – Menjelang hari air, 22 Maret 2008, WWF Region Sahul Papua menyelenggarakan lomba mewarnai gambar yang diikuti oleh siswa SLTP, SD dan juga TK. Kegiatan yang bertema selamatkan kawasan Cyklops ini berlanngsung di kawasan perbelanjaan Saga Distrik Abepura.

“Kegiatan ini penting untuk melakukan penyadaran sejak usia dini bagi anak anak sekolah,” ujar Direktur WWF, Reion Sahul Ben V Mambay di sela-sela acara lomba gambar di Jayapura Minggu (16/3).

Ditambahkan saat ini kawasan cagar alam Cyklop perlu mendapat perhatian dari semua pihak sebab wilayah ini merupakan daerah tangkapan air hujan dan pusat air minum bagi warga kota dan Kabupaten Jayapura.

“Kawasan Cagar Alam Cykloop adalah tolok ukur keseimbangan dan keselamatan lingkungan hidup warga Kota Jayapura. Kalau Cykloop yang terletak di depan mata kita sudah tak bisa dijaga pelestariannnya maka bagaimana dengan wilayah lain yang jauh di sana?” tambah Drs. Ben V Mambai  MSc. Kekhawatiran Ben V Mambai tidaklah berlebihan karena Cagar Alam Cykloop adalah kawasan tangkapan air hujan, dan juga sebagai sumber utama kehidupan bagi semua makluk hidup di sekitarnya. Teristimewa pemasok utama sumber air minum warga Kota Jayapura dan Danau Sentani.

Kawasan Cykloop sendiri sejak jaman Pemerintahan Belanda sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Mulai 1974 Pemerintah Indonesia menetapkannya menjadi kawasan Cagar Alam Cykloop. Kebijakan ini lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 56/Kpts/Um/101/1978 tanggal 26 januari 1978. Luas areal dalam kawasan Cagar Alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.

Permukiman kaki gunung Cykloop  awal 1985 dan 1992 aktivitas perambahan hutan untuk berbagai keperluan masih berlangsung. Aktivitas ini misalnya berlangsung di Waena, Skyaline, Ifar Gunung, Sereh, Pos Tujuh, Polomo, Kemiri dan Doyo. Kemudian 1993 kegiatan penggalian bahan golongan C, seperti batu dan pasir di beberapa aliran sungai mulai berlangsung. Penduduk Kota Jayapura saat ini baru mencapai 300.000 jiwa sedangkan Kabupaten Jayapura hanya sekitar 200.000 jiwa. Lajunya jumlah penduduk ini semakin memperkeruh persoalan Cagar Alam Cykloop karena tekanan ekonomi atau lahan permukiman yang semakin terbatas.

Menurut data dari WWF Region Sahul Papua di kaki Gunung Cykloop, ada 34 anak-anak sungai tetapi yang masih mengalir lancar hanya 14 anak sungai saja. Pemerhati dan pengamat air minum dari Yayasan Pengembangan Desa Papua di Jayapura menambahkan debit-debit air di kali-kali pun sudah menurun. “Lihat saja Kali Anafre di jantung Kota Jayapura dulu mempunyai debit air sebesar 80 m3/det sekarang hanya 30 m3/det. Begitu pula Kali Camp Walker di Waena dulu sebesar 45 m3/det dan tersisa 30 m3/det,” tutur Inggamer.

Menurut Inggamer menyusutnya hutan di kawasan Cagar Alam yang tadinya berfungsi sebagai daerah tangkapan air hujan kini sudah berubah fungsi. Mungkin menjadi areal kebun atau permukiman sehingga hutan tidak lagi menyimpan air. Jika penduduk Kota Jayapura sekarang ini sekitar 300.000 jiwa maka dengan memakai standar WHO tentang penggunaan air minum sesuai rumusnya adalah 300.000 x 80/86,400=277,780 liter/hari.

Jadi menurut Jance Inggamer, kebutuhan air minum seluruh warga Kota Jayapura dalam sehari seharusnya sebesar 277,780 liter. “Namun kalau debit air semakin hari terus menyusut dan ditaksir kebutuhan air per hari untuk satu orang sebesar 13 liter. Kondisi ini cukup memprihatinkan kalau tidak ada upaya baik dari semua pihak,” ujar Jance Inggamer.

Pendapat senada juga diungkapkan Kabag Fisik dan Prasarana Bappeda Provinsi Papua, Ir. Ch Wajoi MM  di Jayapura belum lama ini. “Kelangkaan air baru dirasakan warga Kota Jayapura saat musim panas dan kemarau panjang. Pembangunan model apapun harus menghindari sumber-sumber air minum,” ujar Wajoi. Ditegaskan Indonesia saat ini termasuk urutan kedua negara-negara di dunia yang kekurangan air minum. Kalau tidak ada upaya mengamankan sumber-sumber air minum, dikhawatirkan krisis akan terjadi dan perlu diantisipasi secara bersama-sama.

Krisis air menurut Vandhana Shiva dalam bukunya berjudul Water Wars menegaskan bahwa air adalah dimensi kerusakan ekologis bumi yang paling menyebar, paling sulit dan paling tidak terlihat.

Pada 1998 ada 208 negara mengalami kekurangan atau kelangkaan air. Angka ini diperkirakan akan mengalami peningkatan dari 131 juta menjadi 817 juta. Kekhawatiran Wajoi ada benarnya sebab dari data-data yang berhasil dihimpun penulis yang bersumber pada Humas PDAM Kota Jayapura pada 1994 debit air di Kali Anafre berkisar antara 36-37 liter per detik dan dua tahun kemudian (2000) sudah menurun menjadi 20 liter per detik. Begitu pula Kali Klofkamp sebesar 90 liter per detik turun menjadi t0 liter per detik. Terakhir Kali Entrop sebesar 62-125 liter per detik kini menukik menjadi 45 liter per detik. Suatu penurunan debit air yang amat drastis dialami masyarakat di Kota Jayapura kini. Apalagi Maret 2007 banjir besar menjebol tiga jembatan utama di Kota Sentani, Ibukota Kabupaten Jayapura.

Debit air yang semakin menipis membuat warga harus mulai menghijaukan kembali kawasan hutan Cyklop. Kalau tidak akan menuai bencana lagi.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini…!!! Kunjungi segera:
www.kabarindonesia.com

Diterbitkan di: on at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar

MRP DISESATKAN atau MENYESATKAN DIRI ?

MRP DISESATKAN atau MENYESATKAN DIRI ?

Oleh:

PEYON lakius*

Dua tahun Majelis Rakyat Papua berdiri. Kini banyak pertanyaan dan sorotan datang dari berbagai komponen. Mereka mempertanyakan kinerja lembaga yang katanya lembaga representase cultural orang asli Papua ini. Sebagian menyoroti MRP tidak berbuat sesuatu. Sebagian menuduh MRP berdiri di tempat.Yang lainnya menuding MRP berjalan mundur. Sebagian lagi  membela MRP dengan berdalih lembaga ini baru berdiri sehingga tidak dapat berbuat banyak.

Klimaksnya, rakyat asli dari berbagai organisasi mendatangi MRP dan mendesak membubarkan lembaga itu karena dianggap gagal melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.

Pihak MRP sendiri, melalui ketuanya Agus Alua dalam refleksi dua tahun berdirinya MRP mengaku lembaga yang dipimpinnya ibarat dibuang di belantara dan para anggotanya sedang mengembara mencari pertolongan.

Dari pernyataan ketua MRP di atas, sangatlah jelas bahwa sesungguhnya semua pertanyaan dan sorotan  yang dialamatkan kepada lembaga yang mengatasnamakan orang asli Papua ini berada dalam kebingungan. Mereka kini tersesat. Mereka terperangkap dalam jerat. Tidak tahu kemana mau pergi dan dari mana mereka datang.

Apakah ini karena para anggota MRP menyesatkan diri dibelantara atau memang disesatkan seperti pernyataan ketua lembaga ini ? Tulisan ini mencoba melihat perjalanan MRP untuk menjawab apakah MRP disesatkan atau menyesatkan diri.

Hari itu, 12 Agustus 2005. Sepanjang jalan Abepura- Jayapura berubah lautan manusia. Semua aktifitas dihentikan. Tak banyak kendaraan melewati jalan utama itu seperti layaknya. Hampir semua orang asli pemilik negeri ini turun jalan. Mereka datang dari berbagai latar belakang. Mulai dari petani, mahasiswa hingga pegawai pemerintah. Mereka berasal dari berbagai organisasi politik, organisasi sosial, LSM maupun organisasi keagamaan. Hanya satu yang mereka bawa. Beti mati.

Di dalam beti itu adalah “Jenaza almarhum” yang bernama Otonomi Khusus. Ia dibawa bukan dalam keadaan sakit. Tetapi dalam keadaan tidak bernyawa karena memang ia lahir dalam keadaan mati dan dibawa ke Papua juga dalam keadaan mati.

 Jenaza Otsus itu bisa dikuburkan di negeri kasuari ini, namun pemiliknya tidak setuju karena dikubur di tanah ini bisa berakibat fatal. Penduduk Papua takut tertular penyakitnya. Lagi pula otsus itu lahir karena hasil pelacuran politik. Karena itu, siang itu membawa dan menyerahkan beti mati itu kepada DPRP (Dewan Penipu Rakyat Papua) sebagai wakil pemerintah Indonesia (bukan wakil rakyat Papua) untuk diteruskan ke negeri asalnya.

Saat itu, dihadapan ribuan massa, dihadapan Tuhan orang Papua dan dihadapan alam (daratan dan lautan) Papua, Jhon Ibo ketua DPRP dengan sombong, dengan lantang dan dengan berani berjanji untuk diteruskan kepada pemiliknya.

Namun lain dibibir, lain dihati. Jhon ibo dan kawan-kawannya bukan membawa kembali beti mati dan jenaza itu kepada pemiliknya tetapi – seperti kebiasaan mereka- di tengah jalan para budak NKRI ini mengarangnya dengan mengatakan bahwa, otsus perlu diberikan nafas buatan supaya ia kelihatan hidup. Maka berhasil merekayasa dengan nafas buatan yang bernama Peraturan Pemerintah tentang pembentukan MRP.

Setelah peraturan pemerintah tentang pembentukan MRP keluar, orang asli Papua tahu bahwa hal itu hanyalah sebuah trik, sebuah jebakan untuk menggelabui kematian Otsus. Mereka tidak mau mengambil resiko atas kejahatan orang lain. Orang asli Papua tidak mau dianggap penjahat hanya karena tidak memelihara otsus dari nafas buatan itu.

Karena itu, orang asli Papua  menolak memilih wakil mereka sebagai penggerak roh otsus buatan itu. Salah satu penolakan datang dari Dewan Adat Papua. Penolakan yang sama juga datang dari gereja. Salah satunya dari  GKI di Tanah Papua. Bukan hanya itu,  di mana-mana, di seluruh pelosok Tanah Papua terjadi penolakan.

Namun demikian, di  tengah-tengah sumber daya alam Papua yang melimpah ini masih ada orang asli Papua yang masih miskin. Miskin materi, miskin moral dan miskin mental sehingga mereka memilih untuk bergabung  sebagai penggerak roh Otsus. Dengan harapan bisa mendapatkan uang. Uang darah,uang air mata dan uang tulang pelulang orang asli Papua itu untuk memuaskan nafsu birahi.

Mereka bukan orang sembarang. Para penjilat ini berlatar belakang pendidikan yang cukup, pengalaman yang cukup bahkan sebagianya adalah orang yang mengemban amanat rakyat Papua melalui Kongres II rakyat Papua. Sebagian lagi mereka yang selalu berkhotbah tentang kebenaran Allah di gereja. Yang lainnya mantan pimpinan perguruan tinggi. Sebagian kecil memang pantas karena datang dari latar belakang pendidikan yang sangat minim. Akibatnya untuk menyebutkan otsus saja mereka menyebutnya opsus (operasi susu ka ? hahahaiiiiii) .

Setelah dilantik, mereka dikarantinakan di hotel. Dihadiahi mobil mewah dan berbagai hadiah lainnya serta sejumlah janji . Karena Indonesia tahu, manusia-manusia miskin itu datang dari hutan Papua hanya karena tidak tahan terhadap kemiskinan yang mereka alami. Untuk itu mereka keluar dari komunitas Papua mengemis makan pada Indonesia.

Sayang sekali, semua yang diberikan maupun yang dijanjikan hanya pemberian dan janji semu. Hanya untuk meloloskan niat jahat NKRI di tanah ini. Hanya sebuah trik untuk mendapatkan legitimasi untuk membawa bangsa Papua menuju pemusnahan.

Buktinya gaji MRP belum dibayar delapan bulan. Sekarang para penjilat itu tidak tahu apa yang harus dilakukan. Mereka mengeluh. Mereka mengemis. Mereka pusing. Makanya, ketua MRP katakan lembaganya ibarat dibuang dibelantara dan sedang mengembara mencari pertolongan.

Siapa yang membuang MRP ? Bukankah anggota MRP sendiri yang buang diri dan mau mengembara di hutan? Bukankah anggota MRP sendiri yang mau terperangkap dalam jerat ? Karena para anggota MRP bukan bayi,  bukan orang tidak waras.  Bukan binatang. Sebab hanya bayi, binatang dan orang gila yang bisa jatuh di jurang yang sama atau mengulangi kesalahan yang kesekian kalinya.

Jadi pernyataan Ketua MRP itu hanya karena perut anggota MRP. Nafsu birahi anggota MRP . Bukan karena pemerintah menolak dan belum bahas rancangan perdasus yang diajukan MRP. Sebab untuk apa dan untuk siapa perdasus itu dibuat. Untuk orang asli Papua ? orang asli Papaua tidak butuh jaminan perlindungan apapun melalui produk hukum NKRI karena Indonesia tidak pernah dan tidak akan butuh manusia Papua, makanya melahirkan undang-undang untuk menjerat orang asli Papua.

Jadi kesimpulannya, para anggota MRP tahu bahwa otsus sudah dikembalikan  karena tidak bernayawa namun masih mau menjadi anggota MRP sehingga mereka bukan disesatkan oleh siapa-siapa tetapi mereka menyesatkan diri hanya karena nafsu birahi.

Kalau sudah begini MRP mau kemana sekarang ? Apakah mereka akan datang kepada orang asli Papua sebagai obyek pemuas nafsu dengan mengatakan, pemerintah tidak mendengar pokok-pokok pikiran MRP dan tidak  membahas dan menetapkan rancangan perdasus dari MRP ? Atau dengan alasan pelarangan simbol “separatis” OPM, padahal MRP sedang menyusun rancangan perdasus tentang lambang kultur termasuk di dalamnya penetapan bintang kejora sebagai bendera kulture ? Sayang. Itu bukan alasan. Orang asli Papua tidak akan percaya terhadap pembicaraan MRP.

Orang Papua melihat MRP bukan sebagai wakil mereka. Mereka melihat lembaga itu sebagai lembaga NKRI. Lembaga yang membicarakan masalah dan kepentingan NKRI. Karena orang asli Papua tahu, MRP ada karena produk hukum NKRI. Anggota MRP sumpah setia pada NKRI. Dibiayai oleh NKRI. Orang Papua dari dulu berpendirian tetap yaitu lepas dari NKRI. Makanya sejak wacana otsus muncul sudah menolaknya. Sedangkan mengembalikan otsus adalah bagian terakhir dari sikap politik orang Papua.

Mau ke pemerintah NKRI ? Entahlah….tapi sampai kini suara MRP tidak didengar. MRP dianggap pesuruh pemerintah. MRP dianggap sebuah lembaga kulture yang tugasnya hanya memberikan pertimbanga bukan memutuskan. Buktinya, MRP tidak mendapatkan peran yang cukup. Suara MRP tidak didengar. Justru MRP mendapat banyak sorotan dari pemerintah. Pemerintah menilai anggota MRP tidak pahami tugas sehingga MRP dianggap sebagai salah satu lembaga pemicu kegagalan otsus.

Bagi Indonesia ongkos otsus dibayar mahal. Banyak biaya dikeluarkan. Banyak waktu dihabiskan. Banyak tenaga dikorbankan. Hanya untuk memaksa otsus hidup di Papua. Karena itu, siapapun yang bermain dalam otsus akan dipantau dan dinilai. Setiap orang Papua yang terlibat sebagai penggerak otsus akan diawasi. Jika ada indikasi menggagalkan otsus akan berhadapan pada dua pilihan yaitu: mati diaracuni seperti JP. Solosa atau dipenjarakan sama seperti David Hubi.

Semua anggota MRP ibarat babi hutan yang masuk dipekarangan orang tapi karena kurang gizi/kurus maka dikandangkan untuk diberikan makan hingga gemuk. Jika masih mau keluar ke hutan padahal menghabiskan banyak makanan tentu saja akan di-”sate”-kan (dibunuh tau……….makanya pikir pakai otak jangan nafsu melulu).***

* penulis tinggal dinegeri KOTEKA

Diterbitkan di: on 03-04-2008 at 12.00 p03 Tinggalkan sebuah Komentar